GOWA TALLO NEWS

GOWA TALLO NEWS

Kamis, 14 Agustus 2025

Fokus Perkuat Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah

JAKARTA, GTN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”.

Rakornas ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, dan mempercepat pencapaian program strategis nasional.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik mengatakan, Rakornas ini dilatarbelakangi perlunya perbaikan iklim investasi di daerah, khususnya terkait kemudahan perizinan dan kepastian hukum. Pasalnya, data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Produk hukum daerah dinilai berperan penting sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, produk hukum daerah juga mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tidak hanya perihal landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, adanya produk hukum daerah juga dapat mendatangkan investor karena dianggap sebagai wujud kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada stakeholders khususnya investor,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Sebagai informasi, Rakornas akan dihadiri para gubernur, bupati/wali kota, pimpinan DPRD, kepala biro hukum pemerintah provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga pihak terkait lainnya. Agenda kegiatan meliputi apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Expo Tahun 2025.


(Andi Bahtiar) GTN



Sabtu, 09 Agustus 2025

Antusias Saksikan Alutsista Andalan Marinir, Warga Batujajar Serbu Ranpur Tank BMP-3F Dan BVP-2 Prajurit Pasmar1


BATUJAJAR, GTN - Ratusan masyarakat yang tinggal di sekitaran Batujajar menyerbu Kendaraan Tempur (Ranpur) milik para Prajurit Petarung Pasmar 1 yang sedang terparkir di Daerah Persiapan Operasi Darat Gabungan (Opsratgab) dalam rangka Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, di Batujajar, Bandung Barat, Sabtu (09/08/2025).

"Masyarakat tersebut ingin melihat secara langsung Alutsista andalan milik Korps Marinir tersebut diantaranya Tank BMP-3F, BVP-2 dan Aligator yang sedang menjadi background pada Upacara di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat," ujar. Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., yang juga ada di lokasi dan terlihat sangat menikmati momen para prajuritnya bercengkrama dan bersenda gurau dengan masyarakat Batujajar, pada Sabtu (09/08/2025).

Mereka juga mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama material tempur itu, menaiki Ranpur dan juga berswafoto bersama para Prajurit Petarung Pasmar 1.

"Suasana terlihat tampak sangat cair yang mencerminkan bahwa TNI akan selalu kuat bersama rakyat," ungkap Danpasmar 1.

Para prajurit pun dengan sikap humanisnya melayani permintaan masyarakat tersebut dengan sesekali juga menjelaskan karakteristik Ranpur itu sesuai dengan yang ditanyakan oleh masyarakat.
 
"Di tengah sibuk dan padatnya kegiatan menjelang pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, momen ini merupakan sarana rekreasi bagi para prajurit untuk berinteraksi langsung bersama masyarakat," tutur Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E.

Selanjutnya, masyarakat juga diizinkan untuk menaiki Ranpur yang akan bergerak menuju area parkir yang tak jauh dari lokasi tersebut.


(Dud) GTN


Sumber: Dispen Kormar, Pasmar 1

Rabu, 30 Juli 2025

Warga Desak Pemkab Segera Bertindak : Mangrove Dibabat Habis, Aset Daerah Disulap Menjadi Lahan Parkir Ilegal


BENGKAYANG, GTN - Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

"Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

"Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

"Selain itu,lanjutnya,"Penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah."

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.
2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.
3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.
4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.


Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

"Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.


(Jono) GTN


Sumber : SPM

Selasa, 22 Juli 2025

Hidupkan 424 H Sawah Warga Sukabumi, TNI AD Hadirkan Sarana Air Bersih


JAKARTA, GTN – Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada rakyat, TNI AD menghadirkan sarana pengairan baru yang menghidupkan kembali lahan tadah hujan di Kecamatan Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Sarana yang diresmikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., pada Selasa (22/7/2025) ini, mampu mengairi hingga 424 hektar sawah warga setempat.

Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program TNI AD Manunggal Air, yang dirancang untuk mengatasi kesulitan air bersih di pedesaan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Hebatnya lagi, proyek ini dibangun secara gotong royong oleh prajurit TNI AD bersama masyarakat sekitar.

Sarana pengairan yang diresmikan meliputi jaringan pipanisasi, bak penampungan air, dan sistem distribusi dari sumber mata air menuju lahan pertanian dan permukiman. Wilayah yang sebelumnya bergantung pada curah hujan kini memiliki suplai air yang lebih stabil dan berkelanjutan.

“Saya bersyukur karena salah satu program pengairan sawah seluas 424 hektar pada sawah jenis tadah hujan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Sukabumi, telah diresmikan. Kita berharap Jawa Barat dapat menjadi percontohan dan memaksimalkan bagaimana mengairi sawah-sawah tanah hujan,” ungkap Kasad.

Jenderal Maruli juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, mulai dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Ketersediaan air bukan hanya soal kebutuhan harian, tapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan, pertanian, dan ekonomi masyarakat. TNI AD akan terus hadir di tengah rakyat, membantu mengatasi persoalan-persoalan riil yang dihadapi di lapangan,” imbuhnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara ini menyampaikan apresiasi atas kontribusi TNI AD tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan sarana ini dengan bijak.

“Kalau pemerintah dan TNI Angkatan Darat sudah sungguh-sungguh mengurusi rakyat, rakyatnya harus sungguh-sungguh merubah dirinya masing-masing. Apa yang diberikan ini, air, harus dirawat dan dijaga,” pesannya.

Kang Dedi Mulyadi atau KDM (sapaan akrab Gubernur Jabar atau "Gubernur Konten") juga menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 10 miliar pada 2026 untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut, sebagai dukungan lanjutan bagi pengembangan kawasan pertanian.

Mengakhiri kunjungannya, Kasad juga secara simbolis membagikan 500 paket sembako kepada kelompok tani dan warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesejahteraan masyarakat.


(Nanang) GTN

Sabtu, 19 Juli 2025

Pesta Pernikahan Putra Gubernur Jabar Membawa Petaka, 3 Dari 26 Korban Tewas Mengenaskan, Tanggungjawab Siapa?


GARUT, GTN - Tragedi maut yang terjadi di pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar Mulyadi, dengan Putri dari Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menimbulkan pertanyaan besar dan desakan kuat Publik tentang siapa yang bertanggung jawab dalam tragedi maut tersebut ?, serta Investigasi mendalam Kepolisian, mengapa bisa terjadi dan siapa saja yang terlibat?, Sabtu (19/7/2025).

Sebanyak 26 orang menjadi korban dalam insiden kericuhan saat sesi hiburan dan makan gratis dalam pesta perkawinan Putra Gubernur Jabar dan Putri Wakil Bupati Garut, pada Jumat (18/7), dengan tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Insiden desak-desakan massa tersebut yang diduga berebut makanan gratis itu telah merengut tiga nyawa melayang.

Korban meninggal dunia diketahui diantaranya; Vania Aprilia (8), warga Sukamentri, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), selaku anggota Polres Garut yang bertugas mengamankan lokasi.Saat ini seluruh korban dilarikan ke RSUD Dr Slamet dan RS Guntur untuk mendapatkan perawatan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan duka cita mendalam dan membatalkan seluruh rangkaian kegiatan resepsi selanjutnya, kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

“Kami tidak ingin mengambil risiko lebih lanjut. Semua kegiatan lanjutan kami tunda atau tiadakan, demi fokus pada. penanganan korban dan evaluasi,” ujar Syakur di Pendopo Garut.

Bupati Garut menyebutkan insiden ini terjadi akibat kesalahan dari pihak eksternal yang mengatur acara, namun tidak merinci siapa yang dimaksud.

“Kami tegaskan ini kesalahan dari pihak eksternal, bagian dari rangkaian kegiatan resepsi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pendalaman oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyelenggara acara terkait nama atau lembaga pihak eksternal yang disebut bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Kepolisian dikabarkan tengah melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kericuhan.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam dikarenakan dilaksanakan dalam skala acara yang besar, keterlibatan pejabat tinggi daerah, dan minimnya antisipasi pengamanan terhadap membludaknya warga yang hadir.

Pesta Berujung Maut, Korbankan Tiga Nyawa

Ribuan warga diketahui memadati area sekitar Pendopo Pemkab Garut untuk menghadiri pesta rakyat sekaligus menikmati makanan gratis. 

Namun, pengaturan jalur masuk dan kapasitas tampaknya tidak proporsional dengan antusiasme warga.

Panggung hiburan yang semula direncanakan digelar malam harinya pun akhirnya dibongkar total.

Kini, perhatian publik tertuju pada siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini?, Apakah pihak penyelenggara?, panitia lokal? atau justru pengamanan yang dianggap tak siap?

Pendalaman Investigasi Tiga Meregang Nyawa

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang meninggal dunia dan satu orang anggota kepolisian.

“Anggota kami dilapangan menolong warga masyarakat yang akhirnya gugur dalam tugasnya membantu mengamankan masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan investigasi, bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Sehingga mengakibatkan ada tiga yang meninggal dunia pada siang hari ini” kata Kapolda Jabar, Sabtu (19/7/2025) dini hari.


(Red/ Suryo) GTN

Kamis, 10 Juli 2025

Kecamatan Cikarang Pusat Gelar Tindak Lanjut Pembahasan Bencana Tanah Longsor, Plt Camat Sebut Pembiayaan Dan Lokasi Kejadian Menjadi Kendala Utama


BEKASI, GTN - Kecamatan Cikarang Pusat menggelar tindak lanjut kegiatan Pembahasan Bencana Pergerakan Tanah Longsor yang terjadi di Kampung Tembong Gunung Rt 011/ Rw 06, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu 09 Juli 2025, di ruang kantor Camat Cikarang Pusat, sebagai upaya Penanggulangan dan Mitigasi Bencana, guna mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut serta menjamin keselamatan masyarakat, (10/07/2025).

Kegiatan yang di pimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir dengan para peserta Perwakilan Kepala Bapeda Kabupaten Bekasi, Perwakilan BPBD Kabupaten Bekasi, Plt Camat Cikarang Pusat beserta jajaran, Pengelola Delta Mas, Kepala Desa Sukamahi, Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi.

Dalam penyampaiannya Plt Camat Cikarang Pusat, H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT mengungkapkan bahwa dalam bencana longsor tersebut telah mengakibatkan rumah yang rusak berawal hanya tiga rumah menjadi lima rumah sehingga dirinya mengupayakan untuk mengadakan pembahasan lanjutan.

"Sekitar 2 bulan yang lalu sudah di tangani oleh beberapa Instansi diantaranya bantuan dari Baznas berupa uang fungsi rusak berat sebesar 8 Juta, rusak ringan 4 Juta dan dari BPBD Kabupaten Bekasi juga memberikan bronjong, terpal dan bambu untuk penahan tanah  sedangkan untuk mengisi bronjong diberikan batu kali oleh CSR Deltamas, Kepala Desa Sukamahi memberikan bantuan sewa alat berat dan bambu, Dinas Sosial memberikan bantuan Sembako," ungkap Plt Camat.

"Selanjutnya pada tanggal  7 Juli terjadi lagi penurunan tanah sehingga perlu dilakukan penanganan yang bersifat permanen, maka kami segera menggelar rapat dengan mengundang pihak terkait, diantaranya Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat, BPBD, Kades Sukamahi, Perwakilan PT. Deltamas, disepakati bahwa, akan ditangani secara lebih serius," sambungnya.

Lebih lanjut Plt Camat menjelaskan bahwa dirinya telah bersurat ke Badan Geologi Kementerian ESDM melalui BPBD Kabupaten Bekasi untuk melakukan kajian di lokasi sehingga terbit surat rekomendasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dalam penyampaiannya siao membangun rumah bencana sesuai rekomendasi Badan Geologi/ Tim Geologi Provinsi Jawa Barat.

"Tetapi sebelum Dinas Perkimtan membangun, diharapkan harus diselesaikan dulu terkait tanah vang longsornya melalui Pemancangan dan Pemadatan, Jadi mohon realisasi Pemancangan dan Pemadatan dapat di laksanakan pekan ini juga," ujar Nurchoidir.

Sedangkan BPBD Kabupaten Bekasi membacakan surat rekomendasi dari Badan Geologi Kementerian ESDM No: 496,Lap/GL.03/BGL/2025 Perihal Laporan pergerakan Tanah di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kab.Bekasi tertanggal 03 Juli 2925. 

"BPBD Siap mengadakan Bronjong dan Geobag untuk penanganan bencana tersebut," kata pihak BPBD.

Kepala Desa Sukamanah, berharap agar penanganan bencana tanah longsor dapat dilaksanakan lebih cepat untuk mengantisipasi keselamatan warga.

"Kami siap memberikan bantuan bambu untuk penahan longsoran tanah tersebut," ucap Ada Andri.

BAPPEDA Kabupaten Bekasi siap memfasilitasi CSR untuk menangani  bencana pergerakan tanah longsor di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi

Disisi lain Delta Mas menyampaikan bahwa siap membantu penanganan bencana tersebut dengan Pembangunan Bronjong Terasering dan memfasilitasi alat berat serta batu kali.

Plt Camat : CSR Delta Mas Sangat Bermanfaat Bagi Warga

Dalam keterangannya kepada Awak Media Plt Camat Cikarang Pusat mengatakan bahwa pembahasan tersebut digelar guna mencari solusi terbaik kedepan dalam penanganan bencana tanah longsor tersebut.

"Agar bencana tanah longsor ini tidak terjadi lagi, sehingga masyarakat dan warga setempat merasa aman," terang Plt Camat Cikarang Pusat, H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT, pada Media usai rapat di gelar.

Terkait mengenai unsur apa saja yang dilibatkan dalam penanganan bencana pergerakan tanah longsor tersebut?

" Unsur yang terlibat diantaranya Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat, BPBD, Desa Sukamahi, Baznas, Dinas Sosial dan yang tidak kalah penting kami juga melibatkan PT Pura Delta Lestari atau Deltamas dimana CSR nya sangat bermanfaat untuk warga setempat," sebut Plt Camat.

Apakah dalam pembahasan tersebut dijelaskan juga tentang kendala-kendala yang di hadapi dalam proses penanggulangannya?

"Kendala yang di hadapi yang pertama lokasi tempat longsor itu jalannya sempit dan kecil, yang kedua adalah disebelahnya itu tanah milik PT Delta Mas yang akses jalannya itu tidak ada. Itu langsung kepada Pabrik, jadi agak menyulitkan juga untuk melakukan pembenahan di daerah situ, yang ketiga kendalanya adalah biaya, dari Pemda itu tidak ada untuk melakukan penggantian..namun hanya bersifat bagaimana bencana itu tidak terjadi lagi," tutur Yusup Taupik.

Apakah didapati titik terang atau solusi terbaik dalam pembahasan tersebut guna mengatasi kendala di lapangan?

"Solusi awal kita telah memberikan bantuan dari Baznas berupa uang untuk rumah rusak berat sebesar 8 Juta, rusak ringan 4 Juta dan dari BPBD Kabupaten Bekasi juga memberikan bronjong, terpal dan bambu untuk penahan tanah  sedangkan untuk mengisi bronjong diberikan batu kali oleh CSR Deltamas, Kepala Desa Sukamahi memberikan bantuan sewa alat berat dan bambu, Dinas Sosial memberikan bantuan Sembako," beber Plt Camat Cikarang Pusat.

Apakah poin akhir tersebut telah disepakati bersama untuk di tindak lanjuti?

"Kesimpilannya dari rapat itu kami menyepakati bahwa, dalam waktu dekat..mudah-mudahan di minggu ini akan kita lanjuti dengan menurunkan alat berat oleh Delta Mas dan Saya sebagai Camat Cikarang Pusat sudah mengirimkan surat ke Delta Mas dan BPBD untuk memohon Bronjong..mudah-mudahan ke depan dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakam," pungkas H.E Yusup Taupik, S sit.MM.MT.


(JLambretta) GTN

Kamis, 03 Juli 2025

Kontroversial Statemen Gubernur Jawa Barat, Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak Dedi Mulyadi Segera Tarik Ucapan

BEKASI,  GTN - Ratusan Insan Pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli 2025. Mereka menyoal statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) karena secara terang terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Statemen itu viral di media sosial dan menyakiti perasaan insan media.

"Media adalah corong bagi masyarakat, terlepas saat ini ada media sosial itu hanya bisa jadi milik pribadi, berbeda dengan produk media atau jurnalis, semua ada pertanggungjawabannya," ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon mengawali sambutannya di hadapan para ketua organisasi pers, pengusaha media, wartawan dan tokoh masyarakat. 

Dia menyayangkan statemen tersebut dilontarkan sosok Gubernur dan disampaikan dengan kesan mengajak, bahkan viral di media sosial.

"Statemennya tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers," ungkap Doni Ardon. 

Terlepas KDM beralasan untuk efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, lanjut Doni Ardon, namun jangan menyakiti perasaan insan pers. 

"Yang lebih menyakiti, dia (gubernur Dedi Mulyadi) malah menyarankan kepada masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan di facebook, tiktok, youtube, istagram," beber Ketua perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi.

Dia berharap para kepala daerah tidak terpengaruh dengan statemen KDM dan tidak kerajinan membuat konten di media sosial, namun tidak melaksanakan kewajibannya secara maksimal sebagai Kepala Daerah.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Direktur media Fakta Hukum itu menilai pernyataan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menyepelekan peran media profesional. 

"Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam," ungkapnya.

Ade Muksin mengajak seluruh insan media, khususnya di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menyikapi hal tersebut dengan tetap menjunjung etika profesi.
"Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral," beber Ade Muksin.

Seirama dengan lainnya, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan.

"Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa," tegasnya.

Hadir dalam Dialog apers tersebut yakni jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, ratusan wartawan serta insan media di Bekasi Raya.

Hadir juga Ketua Umum ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan.

Kedua tokoh Kabupaten Bekasi tersebut memberikan masukannya kepada insan media di Bekasi Raya dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Usai penyampaian pandangan dari para pemimpin media dan tokoh masyarakat, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin.

Acara dipandu secara apik oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango dan berjalan secara tertib serta damai.

Ada beberapa poin yang disuarakan dalam Dialog Pers Bekasi Raya tersebut. Poin-poin tersebut, yakni :

A. Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. 
1. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah.
2. Wartawan bukan buzzer. Pers bukan alat promosi.
3. Tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.
B. Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik"
1. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi, cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan.
2. Meminta klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan menuntut penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
C. Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers
1. Medsos tidak punya redaksi, tidak punya sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
2. Pers hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
D. Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat.
1. Pers tidak anti pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar.
2. Mendorong pola kerja sama yang sehat, bukan transaksional.
E. Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan
1. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan.
2. Jangan beri celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.

Disisi lain Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi saat dimintakan tanggapannya usai acara menegaskan bahwa, pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang dinilai selain bersifat provokatif serta menyudutkan peran Pers diduga dengan sengaja mengangkangi UU Pers Tahun 1999 selaku pilar Demokrasi untuk di langgar.

"Pernyataan tersebut kurang tepat di keluarkan oleh seorang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang Notabene dirinya sejak awal mulai kariernya dalam politik pun di angkat oleh Media sehingga menjadi Gubernur saat ini, ditambah dengan dirinya memprovokasi para Kepala Daerah dan Institusi untuk mengabaikan keberadaan Insan Pers dan Media dalam hal kemitraan, hal tersebut secara terbuka menunjukan Dedi Mulyadi secara tendensius antipati terhadap jurnalis dan Media " ungkapnya.

Lanjutnya, "Jadi saya merasa Dedi Mulyadi ini selain seperti " Kacang Lupa Kulitnya","serta secara langsung "Mendeklarasikan Perang Terhadap Wartawan dan Media"!,"sambungnya menekankan.

Ia juga menegaskan bahwa, Pernyataan yang di lontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kebablasan dan kelewat batas.

"Saya menilai di karenakan Gubernur Jawa Barat tidak mampu menjaga lisannya dan karena terlalu banyak ngomong sehingga kebablasan dan melukai hati Insan Pers serta Media yang berimbas kini Dedi Mulyadi menjadi "Target dan Buronan Media". Dan menurut saya pantas dirinya mendapatkan predikat seperti itu," tukas Wakil Ketua SMSI Kabupaten Bekasi.

Dirinya juga menilai seperti ada kejanggalan dan ketidak fokusan dalam ucapan Dedi Mulyadi yang akrab di sebut "Gubernur Konten" itu. Dimana hal tersebut diduga karena akibat tidak sepasang.

"Saya menduga prilaku Dedi Mulyadi seperti itu akibat terlalu lama menduda sehingga fikirannya menjadi tidak fokus yang menyebabkan ucapannya asal " Ngejeplak" atau "Asal Nguap" kalau kata orang Bekasi.Terindikasi dikarenakan tidak adanya kelancaran dalam penyaluran," pungkas Irwan Awaluddin.

(***) GTN


POSTINGAN UNGGULAN

Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat, Mendagri Tinjau Langsung Pos Keamanan Lingkungan di Makassar

MAKASSAR, GTN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di Kelu...