
Adapun Agenda Sidang Pemeriksaan Awal sengketa informasi publik dengan register 2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 antara Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW.GNPPI) Jawa Barat selaku Pemohon terhadap Pemerintah Desa Tambun .Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi selaku Termohon.
Sidang yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Komisioner. Husni Fahmi Mubarok Yang didampingi oleh 2 (dua) anggota Majelis.diantaranya. Erwin Kustiman serta Nuni Nurbayani dan Panitera. Agus Supriyanto tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal tersebut di karenakan pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang.
Ketua Majelis Komisioner memanggil para pihak Pemohon dan Termohon, namun sangat disayangkan Pihak Termohon Pemerintah Desa Tambun atau Kepala Desa Tambun, Sarjawinata alias Ja'ut tidak hadir alias "Mangkir" dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut Ketua GNPPI Jawa Barat mengungkapkan bahwa "Sangat disayang kan tidak hadirnya Pimpinan Desa dalam persidangan, karena hal ini sangat penting, bahwa keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " ungkap Rhagil Asmara Satyanegoro usai sidang di gelar (24/04/2025).
Lebih lanjut Ia juga menuturkan bahwa, "Untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, perlu dilakukan pengelolaan layanan informasi publik Desa. Agar publik bisa tahu sampai sejauh mana keterbukaan informasi publik di Desa Tambun dalam mengelola management pemerintahan, " tuturnya.
Dirinya juga menekankan bahwa," Karena sumber pembiayaan tersebut Dananya diserap dari pajak rakyat, maka kami uji disini apakah Pemerintahan Desa Tambun juga menjalankan Undangan-Undang nomor. 14 Tahun 2008 tentang KIP atau tidak, sebab di zaman keterbukaan informasi ini, tidak bisa ditutup-tutupi dan masyarakat dan bahkan publik sekarang sudah pada pintar dan mengerti," terangnya.
Terkait sidang selanjutnya pihak GNPPI selalu siap siaga menunggu kehadiran pihak Desa Tambun (Kades -Red) di persidangan Komisi Informasi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan rinci dan berkala tentang penggunaan ADD maupun DD selama di bawah kepemimpinan Kepala Desa, Sarjawinata alias Ja'ut.
"Kita akan uji sejauh mana Keterbukaan Informasi Publik yang akan di uraikan Desa Tambun dibawah kepemimpinan Kades Sarjawinata dalam sidang terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), kita lihat penjelasannya seperti apa ?, dan rinciannya bagaimana serta bagaimana pelaporannya, apakah sudah sesuai dengan realita di lapangan dan aturan yang sudah di tetapkan atau mungkin ada hal lain yang lebih mengejutkan kita semua," pungkas Ketua GNPPI Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro.
(Dalmidjo) GTN