GOWA TALLO NEWS

GOWA TALLO NEWS
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Mei 2026

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat Dan Potensi Diri Dengan Belajar Dan Membaca


GOWA, GOWATALLO NEWS – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mendorong para siswa di SMAN 9 Gowa untuk terus mengembangkan bakat dan potensi diri. Ia juga mendorong siswa agar memanfaatkan waktu secara bijak, seperti dengan membaca, belajar, dan menambah pengetahuan.(6/5/2026).

“Kalian membaca, itu adalah salah satu [usaha] menginvestasikan diri kalian dengan ilmu pengetahuan. Kalau memang membaca tidak cukup, ambil juga misalnya kursus dan lain-lain. Pokoknya jangan berhenti kalian menambah skill kalian,” katanya pada Kegiatan Talkshow, Fun Learning, Parenting, Keterampilan, dan Lingkungan Sekolah di SMAN 9 Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).

Ia menekankan bahwa proses belajar tidak terbatas pada pelajaran di sekolah, tetapi juga mencakup pengembangan keterampilan lain, termasuk penguasaan bahasa asing. Menurutnya, kemampuan berbahasa, khususnya bahasa Inggris, menjadi penting di tengah dunia yang semakin tanpa batas.

“Walaupun kita bukan orang berbahasa Inggris, tapi paling tidak kita mengerti. Atau kalau mau hebat lagi ditambah satu bahasa lagi. Ini sebetulnya untuk membuka kalian berkomunikasi dengan banyak kalangan,” ujarnya.

Selain itu, Tri mengingatkan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi secara bijak. Ia mendorong para siswa untuk menggunakan perangkat digital sebagai sarana belajar dan pengembangan diri, bukan sekadar hiburan.

“Nah, kalian dengan dunia yang baru sekarang, fasilitas sangat luar biasa. Tidak hanya gim, banyak kursus. Kemudian juga dengan gadget kalian. Kalian harus memanfaatkan paling tidak satu hari kalian minimal berapa menit untuk belajar,” tuturnya.

Tri juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan dalam meraih cita-cita. Ia mengajak siswa untuk mulai menyusun langkah-langkah konkret, setidaknya dalam jangka pendek, guna mencapai tujuan yang diinginkan. Menurutnya, perubahan cita-cita di usia sekolah merupakan hal yang wajar. Namun, yang terpenting adalah kesiapan diri dan kesungguhan dalam berusaha mencapai tujuan tersebut.

“Kalian bisa rencanakan apa yang harus dilakukan. Yang pasti, jangan berhenti belajar. Belajar itu tidak hanya bagian Matematika, Fisika, Biologi dan lain-lain. Banyak hal yang bisa dipelajari secara formal di sekolah maupun di luar sekolah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh penampilan fisik, tetapi juga oleh kualitas diri, seperti kecerdasan, sikap, dan kepribadian. Menurutnya, kecantikan fisik saja tidak cukup, tetapi juga perlu diimbangi dengan kecantikan yang lebih hakiki dan bertahan lama, seperti memiliki kecerdasan, karakter, dan moralitas yang baik.

“Tidak hanya cantik di luar, tapi juga cantik intelektual. Jadi tidak hanya mengandalkan cantik di luar, tapi untuk mendapatkan penghargaan dari orang lain,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tri juga memotivasi para siswa untuk tidak bergantung pada orang lain dalam mengembangkan diri, serta terus meningkatkan literasi, keterampilan, dan kepercayaan diri. Ia meminta para siswa memanfaatkan peluang di era digital untuk belajar dan berkembang.

“Untuk memajukan diri kalian sendiri, jangan sampai sangat tergantung kepada sikap orang lain kepada kalian. Kalian harus memiliki kebebasan yang mempercayai diri dengan kemampuan kalian,” tandasnya.


(Andi) GTN

Minggu, 26 April 2026

Teror Dan Ancaman Bermodus Tagihan Hutang Tanpa Kejelasan, Atas Laporan Korban Para Pelaku Diburu Polisi Tambun


KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - Marak berbagai bentuk teror bermoduskan pinjaman online tanpa keterangan jelas merebak di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah korban yang melapor ke Kepolisian diantaranya menimpa korban salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial JB (Warga Tambun Utara- Red) yang merasa tidak ada kaitannya namun mendapatkan teror berupa ancaman keras penghilangan nyawa sehingga membuat meresahkan dirinya untuk segera melakukan pelaporan pada Kepolisian di Polsek Tambun, Minggu (26/04/2026).

Dikatakan bahwa, teror tersebut bukan hanya kepada dirinya sendiri namun telah meranjah kepada para kolega dan Mitra kerja di kantornya. Dimana yang menjadi permasalahan adalah tanpa ada keterangan dari pihak peneror yang mengaku dari pinjaman online namun tidak mau memberikan keterangan jelas dari Pinjaman Online mana. Sehingga dinilai sangat mengganggu aktivitas kerja dirinya.

Terkait akan hal itu pihak korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun dengan Nomor LP: STTLAPDUAN/188/IV/ 2026/SEK TBN SELATAN RESTRO BEKASI. Dalam pelaporan kronologi kejadiannya JB mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at 03 April 2026, pukul 10:00 WIB di Tambun Selatan. Dengan menerima Telepon dan pesan dari OTK (Orang Tak Dikenal) melakukan penagihan hutang yang tak berdasar disertai ancaman.

“Saat peneror menelpon sudah direspon, namun tidak ada suara dan ketika di tanyakan darimana dan ada apa...penellpon tidak menjawab dan hal itu terjadi berulang-ulang. Tapi tidak ada kejelasan!,” ujar JB kepada Awak Media (26/4) dengan nada tinggi di Polsek Tambun.

Dalam pesan Whatsapp maupun SMS, sang peneror menuliskan penagihan hutang disertai dengan ancaman penyebarluasan data maupun penghilangan nyawa.Adapun beberapa nomor telepon para peneror ; 085738293410 a/n Dika, 085738293460 a/n Rafael, 085147638913 a/n Gfyffutt, 085782187908 Tanpa Nama.

"Penelepon menyebutkan bahwa saya harus membayar hutangnya tanpa menyebutkan hutang apa, berapa dan dengan siapa?. Dan mereka melakukan pengancaman dengan sebar luaskan data pribadi sampai dengan ancaman dijalan dan hati-hati dengan nyawa anda," bebernya.

Teror bekerja tidak hanya sampai disitu namun teror juga telah merambah pada kolega dan Mitra di tempat korban bekerja. Dan bahkan menyebutkan rincian nama keluarga kolega dan Mitra dalam pesan Whatsapp Massage. Sehingga Kolega maupun Mitra kerja menjadi terganggu dan siap untuk dijadikan saksi bila di perlukan.

"Bahkan terornya sudah masuk ke teman-teman kantor saya yang tidak ada kaitan dengan masalah tersebut serta membawa data keluarga kolega dan Mitra masing-masing. Tapi mereka tau masing-masing dan mereka siap untuk di jadikan saksi bila diperlukan pihak Kepolisian. Makanya saya lapor ke Kepolisian agar bisa ditindak lanjuti dengan tegas," tuturnya.

Tentang teror yang menimpa dirinya, JB berharap pihak Kepolisian dapat secara profesional menindaklanjuti aksi teror tersebut dengan segera menangkap para pelaku teror serta memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta agar dapat memberikan efek jera bagi para peneror tersebut.

"Saya berharap Kepolisian segera menangkap para pelaku teror tersebut dan mendapat hanjaran hukuman. Agar ada efek jera pada para pelaku teror. Dan saya percaya Polisi Indonesia Profesional dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat, pasti di tindak lanjuti," tutupnya.

Diketahui bahwa aksi teror, pengancaman, atau menakut-nakuti melalui telepon, WhatsApp (WA), atau media sosial lainnya dapat dikenakan sanksi pidana serius di Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangsi Tegas Bagi Para Peneror

Berikut rincian sanksi hukumnya:

1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman melalui WhatsApp, chat, atau media sosial yang bertujuan menakut-nakuti secara pribadi diatur dalam:

-Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 19/2016 (UU ITE): Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

-UU 1/2024 (Revisi Kedua UU ITE): mengatur hal yang sama, di mana pengiriman dokumen/informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung ke korban adalah tindak pidana.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jika teror merupakan ancaman kekerasan secara umum:

-Pasal 335 KUHP: mengatur tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau memaksa secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 4,5 juta.

-Pasal 336 KUHP: mengatur ancaman dengan kekerasan atau ketakutan yang menyerang kehormatan/kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara pihak Kepolisian (Polsek Tambun) siap untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) dan menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati didalam menggunakan data pribadi serta bijak dalam bermedsos.



(Iwan Joggie) GTN


Selasa, 14 April 2026

Dalam Intaian Sangsi Tegas SMPN 05 Tamsel Dinilai Tak Suka Kebersihan, Kepsek Jarang Ngator Jadi Sorotan Media

KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWSSMPN 5 Tambun Selatan yang berlokasi di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber JayaKecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi disinyalir tidak menerapkan K3 secara optimal sehingga terlihat kumuh dan tidak sedap di pandang mata, hal tersebut didapati saat Awak Media berkunjung ke sekolah tersebut, pada Selasa (14/04/2026).

Namun sayangnya saat disambangi Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, kendati kerap kali di kunjungi, Kepala Sekolah Dra.Nunuk Purwatiningsih maupun Humas Sekolah selalu tidak ada di kantor dengan berbagai dalih pesan yang di titipkan pada penjaga Sekolah.

"Kepala Sekolah tidak ke sekolah mungkin langsung ke Dinas Pendidikan dan humas tidak ada di tempat sedang MGMP," kata Erick Keamanan Sekolah saat dikonfirmasi.

Hal tersebut di alami pula oleh orang tua murid yang bermaksud menemui Kepala Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan namun kesia-siaan yang didapati.

"Iya, kami juga seperti itu..ada keperluan dengan Kepala Sekolah. Sudah dia kali datang tapi selalu tidak ada...capek bolak-baliknya," ujar Orang Tua Murid yang tidak berrsedia disebutkan namanya.

Dalam pantauan Awak Media di sekeliling area Sekolah, nampak sampah menumpuk di pojok-pojiok dan di belakang luar ruang kelas, yang terlihat kumuh dan kotor serta terkesan tak terurus. 

Sehingga menimbulkan pandangan peñgunjung bahwa, "Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan Tidak Suka Akan Kebersihan".

Tim Awak Media  berupaya untuk terus mengkonfirmasi pihak Sekolah guna mendapatkan penjelasan dan keterangan langsung baik dari Kepala Sekolah maupun Humas Sekolah yang diketahui selalu tidak ada di kantor.

Terkait akan hal itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) angkat bicara.

"Pihak Kepala Sekolah berkewajiban melakukan penerapan K3 Bagi Sekolahnya," ujar Juliantika Puspita 15/4) saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media di Kantornya.

Kewajiban sekolah menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat bagi warga sekolah.

"Hal ini mencakup penyediaan fasilitas aman, pelatihan, sosialisasi peraturan, serta perlindungan fisik dan mental agar terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas sekolah," katanya.

Mengenai bentuk kewajiban Sekolah dalam K3, Ia juga menjelaskan bahwa, "Penyediaan Sarana Keamanan: Menyediakan fasilitas yang aman, seperti alat pemadam api (APAR), jalur evakuasi yang jelas, sarana P3K, serta bangunan yang laik fungsi," jelasnya.

Terkait Peraturan dan Budaya K3 serta Sosialisasi dan Edukasi diterangkan juga dalam penaparannya.

"Membuat peraturan tertulis seperti kebijakan larangan merokok, poster K3, penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), dan pelaksanaan jumat bersih," terangnya.

Lanjutnya, "Memberikan edukasi terkait K3 kepada siswa, staf, dan guru untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di lingkungan sekolah."

Sementara tentang Pengawasan dan Pelatihan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kebijakan K3 dan P3K, termasuk mengadakan pelatihan bagi staf, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Penerapan Program K3 di Lingkungan Sekolah.

"Dengan menerapkan K3 secara konsisten, sekolah berkontribusi dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seluruh warga sekolah, " terang Juliantika.

Sangsi Tegas Maupun Administratif Bagi Sekolah Tak Terapkan K3

Sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup denda administrasi hingga Rp 15 juta, sanksi hukum pidana (kurungan 1 tahun), dan pencabutan izin operasional, terutama jika terjadi kecelakaan berat.

"Pelanggaran K3 juga berdampak pada penurunan reputasi sekolah, gangguan proses belajar-mengajar, serta tanggung jawab hukum perdata," ungkap Puspita.

Berikut rincian sanksi tidak menerapkan K3 di lingkungan sekolah:

Sanksi Administratif:

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha/sekolah, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional sekolah.

Sanksi Pidana: 

Berdasarkan UU Keselamatan Kerja, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tanggung Jawab Perdata:

Jika kelalaian menyebabkan cedera atau kematian pada siswa/tenaga pendidik, pihak sekolah dapat dituntut ganti rugi secara perdata.

Sanksi Sosial/Reputasi:

Penurunan kepercayaan masyarakat, citra sekolah menjadi buruk, dan berkurangnya minat calon siswa untuk mendaftar.

Penerapan K3 di Sekolah

Penerapan K3 di sekolah (terutama di bengkel kerja/laboratorium SMK) wajib dipatuhi untuk menghindari bahaya.

"Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan instruktur/guru, bertanggung jawab atas keselamatan," tegas Puspita.

"Pelanggaran sering kali berkaitan dengan kurangnya sarana pengaman, pelatihan K3, atau budaya disiplin," tambahnya.

Contoh Sanksi untuk Siswa/Staf

Faktor tindakan tidak aman oleh siswa juga bisa diberikan sanksi, seperti:

- Teguran lisan atau tertulis.
- Pengurangan nilai atau sanksi disiplin lainnya.
- Larangan mengikuti praktikum di lab/bengkel.

"Pastikan sekolah memiliki Sistem Manajemen K3 dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum," pungkas Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM LPKN, Juliantika Puspita.

(Iwan Joggie) GTN

Selasa, 07 April 2026

Pengawas Dinas Bekasi Kota Tak Bertindak Pada Proyek Jaling Langgar Aturan, Warga : Orang Pemkot Bekasi Yang Kagak Bener!


KOTA BEKASI, GOWATALLO NEWS - Pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Jalan Pulau Sumbawa 7 Perumnas III, Rt 03/ Rw 10, Kelurahan Aren JayaBekasi Timur diduga sang pemborong proyek sangat berani terang-terangan langgar aturan didepan hidung dan moncong para Pengawas dari Dinas PUPR (Distaru) Kota Bekasi yang hadir di lokasi kegiatan, pada Selasa (07/04/2026). 

Pasalnya didalam melaksanakan kegiatan pengecoran tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Proyek kegiatan dan para pekerjapun tak menggunakan APD saat bekerja di tambah dengan kualitas beton disinyalir tak sesuai dengan standar kualitas pengecoran jalan lingkungan.

"Plang pekerjaan kayaknya sih enggak ada..ini juga betonnya menurut saya encer, standarnya saya enggak tau, tapi kalau menurut orang umum sih encer. Kalau terlalu encer seperti ini kekuatannya ya tidak menjamin..biasanyakan ada mutu standarnya...ini terlalu encer dan plangnya juga memang tidak ada," ujar Harwanto warga setempat.

Ditanyakan bila pekerjaan melanggar aturan dengan tanpa Papan Proyek namun Pengawas lapangan dari Dinas terkait hadir namun tidak ada tindakan?

"Tidak wajarlah..ya salah itu berarti orang Pemdanya yang kaga bener. Harusnya pakai Plang..kalau enggak ada plangnya harusnya Pengawas Dinasnya bertindak. Jadi menurut saya Pengawas Pemkotnya tidak bekerja sesuai TUPOKSI nya...yang jelas itu orang Dinasnya pada kaga bener itu," tukas Harwanto.

Warga setempat lainnyapun berkomentar pedas terkait pekerjaan yang dinilainya melanggar aturan.

"Orang Dinasnya itu sih pak yang kerjanya cuman makan gaji buta. Tidak mau ambil tindakan..seharusnya langsung ditegur dong kalau memang melanggar aturan..jadi jangan diam aja," potong Sabar.

"Apalagi betonnya encer begini dan yang kerja gak pake atribut pengaman,ah..PUPR Bekasi Kota emang banyak kaga benernya,"sambung Nisin  warga setempat lainnya.

Sedangkan Ketua Rw 10 saat dikonfirmasi Awak media mengatakan," Pekerjaan ini dari Dinas, Plang pekerjaannya enggak ada, ini pengajuan dari kita, cuma kemaren sudah di ukur dari sini sisanya di bawa ke Rt 06...kalau plangnya ini memang tidak ada," kata Yasin.

Sementara Kordinator Pengawas Dinas saat ditanyakan terkait pekerjaan proyek pengecoran jalan tanpa di lengkapi dengan Papan Proyek?

"Sebenarnya tidak bisa dibenarkan..iyakan saya sudah ngomong sama dia supaya Papan Proyeknya di pasang...sayakan sudah wanti-wanti saat bekerja Papan Proyeknya harus sudah ada. Paling pokok utama itu Papan Proyek...kalau ketebalannya 10 cm..ini peningkatan," ungkap Sahwali.

Diketahui Sahwali datang bersama empat pengawas lainnya, Usman dan lainnya. namun terlihat tidak ada tindakan sama sekali yang dilakukan para Pengawas Distaru sesuai dengan Tugas dan Fungsinya (TUPOKSI). Sementara pelaksana pekerjaan dan konsultan tidak nampak batang hidungnya di lokasi, diduga mereka lari sembunyi dari kejaran wartawan. Sehingga Awak Media tidak mendapatkan keterangan jelas dari Konsultan yang sudah dibayar mahal oleh negara dan pelaksana proyek yang tidak mau ketahuan belangnya dalam melakukan tindakan korupsi.


(Joggie) GTN

Sabtu, 07 Februari 2026

Perjudian 'Gelper Jon Ketek' Merebak di Lancang Kuning', AKJII : Dimana APH?

PEKANBARUGOWA TALLO NEWS - Di balik kota yang di juluki "Lancang Kuning" ini, hiruk-pikuk hiburan tersebar dimana mana, ada realitas mencengangkan yang luput dari perhatian publik dan seolah luput pula dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya adalah geliat Gelanggang Permainan (Gelper) yang menjelma menjadi arena perjudian terselubung.(07/02/2026).

Hasil investigasi Tim Aliansi Kajian Jurnalistik Indenpenden Indonesia (AKJII ) di lapangan mengungkap bahwa sejumlah lokasi gelper di jalan Riau Pekanbaru khususnya milik "Jon Ketek", yang tak hanya menyuguhkan hiburan semata, melainkan juga telah menjelma menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian yang terang terangan tanpa tersentuh hukum terus berjalan lancar tampa hambatan.

"Di lokasi-lokasi ini, perputaran uang tidak dilakukan secara terang-terangan. Namun, melalui sistem tukar-menukar koin, hadiah yang dapat dikonversi kembali menjadi uang tunai, permainan berjalan nyaris tanpa henti. Transaksi dilakukan senyap, tanpa intimidasi, dan yang paling mencolok tanpa gangguan dari aparat penegak hukum" ungkap Tim Investigasi AKJII.

"Tempat-tempat semacam ini mudah ditemui di kota Lancang Kuning ini ,seperti di jalan Riau milik "Jon Ketek". Izin usaha sering kali tidak tampak jelas, bahkan sebagian besar tidak terpampang. Pengawasan terhadap usia pengunjung pun hampir nihil, sehingga membuka peluang bagi remaja untuk turut terlibat dalam praktik yang mencederai moral bangsa," tutur Tim Investigasi AKJII Riau.

"Lebih ironis lagi, operasional gelper-gelper ini berlangsung sepanjang hari. Sepertinya tidak ada batas waktu dan tidak ada hari libur. Jika ini disebut hiburan, maka bentuk hiburan itu telah menjauh dari norma, etika, dan hukum yang berlaku," sambung mereka.

Tak sedikit masyarakat yang terkejut ketika mendapati bahwa beberapa gelper yang sempat disegel sebelumnya kini justru kembali buka lebih terang-terangan, lebih berani.

"Seolah-olah penutupan hanyalah formalitas. Setelah badai kecil reda, semua kembali seperti semula seolah tak ada efek jera dan tak ada pengawasan berkelanjutan. Namun yang tersisa hanyalah sejumlah pertanyaan besar bermunculan, Dimana para Aparat Penegak Hukum Berada? .Dilokasi mana system Penegakkan Hukum berlaku?.Apakah Aparat Penegak Hukum sudah menjalankan kinerjanya sesuai dengan Tupoksinya?," tutur Tim Investigasi AKJII.

Dugaan publik soal adanya beking kuat di belakang bisnis ini pun mulai menyeruak. Nama-nama besar disebut-sebut terlibat, termasuk adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum. Skema tersebut disinyalir bukan lagi pengusaha kelas teri, tapi jaringan rapi kelas kakap yang nyaris tak tersentuh hukum.

Sementara itu, Aparat Penegak Hukum di tingkat lokal terlihat lebih sibuk menjaga suasana “Hari Tenang”, ketimbang melakukan penegakkan aturan. 
"Tak ada razia berarti yang dilakukan dan tak ada penertiban berkelanjutan. Bahkan, tak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat," ungkap Tim.

Ketika publik mulai bertanya, dimana jawaban yang di lontarkan selalu bersifat mengambang. Ketika masalah mencuat, yang muncul justru pembiaran.

"Situasi ini menciptakan ironi besar, terutama ketika Pemerintah Pusat sedang gencar menertibkan berbagai hal yang bersifat ilegal," tukas Tim Investigasi AKJII.

Komitmen Presiden Prabowo dalam upaya memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perjudan, Ilegal loging,Tambang Tak Berizin dan lainnya yang Notabene merugikan Negara serta merusak mental rakyat kerap di gaungkan dengan menyuarakan semangat untuk membangun manusia unggul, memperkuat karakter bangsa, dan menegakkan hukum sebagai panglima.

Dimana hal tersebut telah diatur dalam  Pasal 426 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur Tentang Tindak Pidana Perjudian oleh Bandar/Pengelola, yang mengancam," Siapa saja yang menawarkan, menyediakan, mengelola, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dengan penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar."katanya.

"Tapi di Pekanbaru,masyarakat dibiarkan tumbuh dekat dengan praktik perjudian. Jika hukum hanya berlaku untuk mereka yang lemah, maka tak ada lagi yang bisa diandalkan dari keadilan. Jika tindakan hanya dilakukan ketika sorotan publik membesar, maka yang sedang dijalankan bukanlah penegakan hukum, tapi sandiwara hukum," tandas AKJII.


(Tim AKJII - Riau) GTN

Rabu, 07 Januari 2026

Polres Metro Bekasi Gelar Sertijab,Tongkat Komando Kombes Pol Mustofa Resmi Diserahkan Pada Kombes Pol Sumarni


KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan serah terima jabatan Kapolres. Kombes Pol Sumarni resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi menggantikan Kombes Pol Mustofa melalui rangkaian acara pisah sambut yang dilaksanakan di Gedung Promotor Mapolres Metro BekasiKecamatan Cikarang UtaraKabupaten Bekasi, pada Rabu (07/01/2026).

Kegiatan serah terima jabatan yang dirangkaikan dengan acara pisah sambut ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi, para kapolsek, perwira dan anggota Polri, serta perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur stakeholder terkait lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kombes Pol Sumarni menyampaikan sambutan perdananya sebagai Kapolres Metro Bekasi dengan mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan pimpinan Polri serta apresiasi atas pengabdian dan capaian kinerja Kombes Pol Mustofa selama memimpin Polres Metro Bekasi.

Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan berbagai program yang telah berjalan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang optimal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Sebagai Kapolres Metro Bekasi yang baru, kami mohon izin untuk melanjutkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh Bapak Kombes Pol Mustofa. Berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi fondasi penting dalam menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sumarni.

Sumarni juga berharap dukungan dan kerja sama seluruh jajaran Polres Metro Bekasi, mulai dari pejabat utama, para kapolsek, perwira, anggota Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN), dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Apa yang selama ini telah diberikan kepada Bapak Kombes Pol Mustofa, kami harapkan juga dapat diberikan kepada kami. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya usai serah terima jabatan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran serta masyarakat Kabupaten Bekasi selama masa kepemimpinannya di Polres Metro Bekasi.

Ia menilai berbagai capaian yang diraih merupakan hasil kerja bersama dan berharap kepemimpinan selanjutnya dapat melanjutkan serta menyempurnakan program-program yang telah berjalan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya berharap kepemimpinan selanjutnya dapat melanjutkan dan menyempurnakan program-program yang telah berjalan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Mustofa.

Mustofa juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polres Metro Bekasi akan terus berkembang di bawah kepemimpinan Kombes Pol Sumarni. Selain itu, ia memohon doa restu untuk menjalankan amanah baru sebagai Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Metro Jaya.


(Af/Rd) GTN

Senin, 01 Desember 2025

Bentuk Solidaritas Wartawan Untuk Sesama, SMSI Kota Cirebon Galang Donasi Bencana Aceh, Sumbar Dan Sumut

Ibu Ina Nasiroh (Kabag Umum Pemkot Cirebon) memberikan donasi untuk korban Aceh, Sumut & Sumbar kepada Ketua SMSI Kota Cirebon, Arif Rohidin, Senin (1/12/2025)

CIREBON. GOWA TALLO NEWS - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cirebon  menggalang donasi kemanusiaan untuk membantu korban bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, serta provinsi lain di Sumatera seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Senin 1 Desember 2025.

Kegiatan ini menunjukkan solidaritas antar wilayah di Sumatera, di mana bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi hampir bersamaan di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar, pada akhir November dan awal Desember 2025.

Pengumpulan donasi dilakukan dengan mendatangi Gedung Pemerintahan di Gedung Setda Kota Cirebon. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan bantuan dan wartawa pun ikut dalam kegiatan tersebut.

Ketua SMSI Kota CirebonArif Rohidin  mengatakan SMSI Kota Cirebon memulai inisiatif ini untuk mengumpulkan bantuan baik dalam bentuk uang tunai maupun barang kebutuhan pokok bagi para pengungsi dan korban bencana.

“Ini bentuk solidaritas kalangan wartawan terhadap masyarakat Aceh, Sumut dan Sumbar yang sudah menjadi korban bencana alam,” ungkap Arif.

Arif menambahkan pihaknya juga mengajak kepada semua Masyarakat untuk turut serta meringankan beban masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Bantuan juga mengalir dari pihak luar diantaranya Best Host Live Pro Tiktok asal BandungSchatzi yang juga memberikan bantuannya. 
Arif mengatakan pihaknya merespon positif dengan aksi sosial yang dilakukan Schatzi.

“Beliau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Semoga bantuan ini meringankan beban para korban bencana di Sumatera,” ujar Arif. 

SMSI Kota Cirebon masih membuka donasi bersama dengan wartawan lain untuk mengumpulkan barang yang dibutuhkan korban bencana Sumatera.

Schatzi menyalurkan bantuan berupa sembako, susu, mie instan dan lainnya.

“Saya terketuk melihat saudara-saudara kita tertimpa bencana. Semoga bantuan dapat meringankan beban mereka,” ungkap Schatzi.

Awalnya ia ingin hadir dan melihat ke lokasi kejadian bencana. Namun ia mengurungkan niatnya, karena mendapat info akses ke lokasi sangat sulit dan ia tidak mau merepotkan tim SAR atau pihak terkait. Jadi ia memberikan bantuannya melalui komunitas wartawan yang ada di Kota Cirebon, serta pemerintah setempat. Karena Schatzi tidak ada akses ke lokasi apalagi posko bantuan di Medan.

Adanya aksi spontannya ini bukan maksud apa – apa, agar teman- teman lainnya tergerak hatinya untuk meringankan saudara kita di Sumatera.

“Dan untuk korban bencana alam semoga diberikan ketabahan atas musibah besar ini dan tetap menjaga kesehatan di tengah cuaca yang terjadi di Negeri ini,” kata Schatzi melalui jaringan Handphone.


(Red) GTN

Jumat, 31 Oktober 2025

Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Jual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban


MANADO, GTN - Sebuah kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan sempat diperiksa dirumah sakit. (31/10/2025).

Laporan resmi telah diajukan pada tanggal 25 Februari 2025, nomor laporan: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dugaan bahwa daging ayam yang dijual dalam kondisi busuk menimbulkan kekhawatiran besar akan praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.

Secara singkat, pelapor menceritakan kejadian naas pada Februari 2025 lalu  saat anaknya mengkonsumsi daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk. Pelapor kemudian langsung mendatangi Toko Fresh Mart Bahu Mall untuk menyampaikan keluhannya yang oleh Kepala Toko menyatakan benar daging ayam yang mereka jual tanpa disadari sudah busuk. Kepala Toko meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk pengobatan anak dari pelapor, namun pria itu menolak pemberian dana tersebut.

Seruan Tegas dari Aktivis Nasional

Wilson Lalengke, tokoh nasional yang dikenal vokal dalam isu perlindungan masyarakat sebagai konsumen, turut angkat bicara. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. “Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” tegas Wilson Lalengke yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson Lalengke.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. 

“Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi atas kasus tersebut,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga itu menghakhiri pernyataannya.


 
(TIM/Red) GTN


Sumber : DPP PPWI


Jumat, 26 September 2025

Ketua K3S Dan Kabid SMP Kab.Bekasi Tak Gubris Konfirmasi Wartawan, LPPN RI: Mereka Blokocot" Dan "Samberan Luwek"!

LPPN-RI, Daneil Apollo

KABUPATEN BEKASI, GTN - Ketua K3S dan Kabid SMP  tidak menanggapi laporan terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tamsel beserta guru yang diduga melanggar kode etik dengan mengusir wartawan, LSM, dan orang tua murid, menuai kecaman dari LPPN RI, Daniele. Keduanya disebut "Blokochot" karena tidak responsif terhadap laporan dan permintaan konfirmasi.
 
LPPN RI mengecam keras Ketua K3S dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi karena tidak responsif terhadap laporan, konfirmasi, dan permintaan tanggapan media terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan dan guru yang langgar kode etik (Etika Pendidik)mengabaikan dan mengusir wartawan, LSM, dan orang tua murid saat dikonfirmasi terkait persoalan penerimaan siswa baru.

Hal tersebut berawal ketika Ketua K3S yang juga selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Cikarang Pusat dimintakan tanggapan sekaligus mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui Whatsapp Message dan Whatsapp Call pada (7/9/2025). Namun tidak ada tanggapan, kendati awalnya siap memberikan tanggapan, selang 1-2 Minggu ditunggu tak ada respon. hingga saat ini.

Kemudian Tim Awak Media pun menghubungi Kabid Pendidikan SMP Kabupaten Bekasi, Yudi, S,Pd melalui Whatsapp Message maupun Wahatsapp Call meminta tanggapannya terkait persoalan itu dan lagi -lagi tak digubris, pada Selasa (23/9/2025).

Terkait akan tidak adanya itikad baik dari Ketua K3S Maupun Kabid Pendidikan SMP Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan dan keterangan serta seolah olah Apatis terhadap prilaku Kepsek dan para guru pendidik yang diduga melanggar Etika menimbulkan tanggapan, kecaman keras dan keritik tajam Garing Tim 7 Tingkat Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Daniel Apollo.
 
Tindakan Ketua K3S dan Kabid SMP

- Tidak menanggapi laporan terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tamsel dan guru
- Tidak memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait permintaan informasi
- Dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menjalankan tugasnya


Implikasi

- Dapat menghambat proses penyelesaian masalah dan pencarian kebenaran
- Dapat merusak citra institusi pendidikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
- Dapat melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku dalam institusi pendidikan


Contoh Kasus Mirip

- Kabid PSMA Disdik Jabar Awan Suparwana yang enggan menanggapi surat konfirmasi dari wartawan terkait beberapa proyek di bidang pendidikan
- Banyak kepala sekolah di Kabupaten Bekasi yang tidak merespons permintaan konfirmasi terkait dana PIP

 
"Sebenarnya seluruh Penyelenggara Negara sudah harus paham tentang kebutuhan komunikasi dalam menerapkan Public Relations. Namun adanya dugaan terkait hal-hal yang disembunyikan dalam implementasinya itulah yang terkadang menjadi penyebab munculnya  kegaduhan dikarenakan tidak menginginkan transparansi diterapkan dalam regulai yang berjalan," tuturnya, pada Jum'at (26/9/2025).

"Ditambah lagi dengan adanya dugaan berbagai kepentingan yang turut andil dalam tatanan tersebut, sehingga memunculkan ungkapan "Ada Udang Dibalik Rempeyek". Hal tersebut bukan tanpa alasan bagi para sosial kontrol saat investigasi tentunya berungkapan "Ada Asap Pasti Ada Api","ungkapnya.
 
"Untuk itu kami dari Tim 7 Intelijen dan Investigasi LPPN RI menegaskan bahwa, Ketua K3S dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi karena tidak responsif terhadap laporan, konfirmasi, dan permintaan tanggapan media terkait perilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan dan guru yang mengusir wartawan, LSM, dan orang tua murid. Oknum keduanya masuk kategori "Blokocot" dan dapat disebut juga "Samberan Luwek" kata orang Bekasi, karena dinilai tidak profesional dan tidak memiliki kapasitas dalam implementasikan kinerjanya serta tidak transparan dalam menjalankan tugasnya," pungkas Dameil Apollo.



(JLambretta) GTN

Sabtu, 13 September 2025

Focus Group Discussion Bersama Organisasi Perangkat Daerah, SMSI Tawarkan Roadmap Masyarakat Telematika Berbasis Siber Online

INDRAMAYU, GTN - Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, menawarkan roadmap pengembangan masyarakat telematika berbasis siber online dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indramayu, di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, Sabtu, 13 September 2025.

Dalam paparannya, Yono Hartono menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku media, dan masyarakat untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan produktif. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis dalam mendorong transformasi digital di tingkat daerah.

“Kami menawarkan konsep roadmap yang memadukan pemberdayaan masyarakat, literasi digital, serta penguatan infrastruktur telematika berbasis siber online. Ini penting agar Indramayu bisa lebih siap menghadapi era digital,” ujar Yono Hartono di hadapan peserta FGD.

Menurutnya, roadmap tersebut mencakup beberapa aspek kunci diantarantya Peningkatan literasi digital masyarakat untuk mengantisipasi hoaks dan penyalahgunaan teknologi, Pengembangan ekosistem media lokal berbasis siber yang profesional dan berintegritas, Penguatan infrastruktur teknologi informasi di tingkat Desa dan Kecamatan serta Kemitraan strategis antara OPD, media, dan masyarakat untuk mendukung program Pemerintah Daerah.

Menurutnya, potensi lokal di Kabupaten Indramayu yakni pertanian, lumbung padi nasional, perikanan, pesisir Pantai, enegri, PLTU, Migas dan potensi UMKM yang bisa dijual, menjadi modal potensi jika dikelola dengan baik mampu menyumbang 25 persen PDRB.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan SMSI Indramayu melibatkan OPD dan mitra kerja SMSI di Kabupaten Indramayu.

Ia menegaskan, tema yang diangkat pada momentum FGD kali ini, menjadi satu komitmen besar jika Pembangunan daerah ada peran media yang sangat besar dalam mempublikasikan program program Pembangunan. Kendati dirinya tidak mau media dijadikan underbow apalagi buzzer Pemkab Indramayu dalam menyuguhkan informasi dan opini masyarakat.

“Jika kami salah silahkan kritik, ada dugaan persoalan hukum silahkan laporkan saja, karena kami juga tidak ingin menyandera profesionlisme jurnalistik,”tuturnya dihadapan peserta FGD.

Seperti diketahui, FGD kali ini dihadiri perwakilan OPD, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat sipil. Para peserta menyambut positif gagasan roadmap ini dan menilai konsep tersebut relevan dengan kebutuhan Indramayu menuju kabupaten yang lebih modern dan berbasis digital.

Dengan adanya roadmap ini, diharapkan Indramayu mampu mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dan pemberdayaan masyarakat melalui teknologi informasi.

Hadir sebagai pembiacara pada FGD tersebut, Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dr.Masduki Duryat, Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono dan Kabid Informasi dan Pelayanan Publik Diskominfo Indramayu, Dedy Suprayogi mewakili Bupati Indramayu.


(Red) GTN

Kamis, 11 September 2025

Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat, Mendagri Tinjau Langsung Pos Keamanan Lingkungan di Makassar

MAKASSAR, GTN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung kegiatan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025) malam. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk memotivasi pentingnya peran Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan berbasis masyarakat.

Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa Siskamling bukanlah hal baru di Indonesia, dan terbukti efektif sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan keamanan di lingkungannya. 

“Ini memang perintah Pak Presiden kepada saya untuk menghidupkan kembali Siskamling. Siskamling ini sebetulnya bukan barang baru di Indonesia. Yang senior-senior pasti sudah mengenal, dan sebenarnya efektif, bagus, karena ini upaya pengamanan masyarakat sendiri, upaya swakarsa,” ujarnya.

Ia menekankan, Siskamling dapat berfungsi tidak hanya sebagai pos statis penerima pengaduan, tetapi juga aktif melakukan patroli. Pemanfaatan teknologi seperti grup komunikasi daring dan dukungan sistem pemantauan CCTV juga dapat memperkuat efektivitasnya. 

“Ini (Pos Kamling) basis pertama, basis terdepan untuk tugas utamanya melayani publik dan menjaga stabilitas keamanan dengan cara swakarsa oleh masyarakat untuk masyarakat, yang dipandu pemerintah daerah serta didukung kepolisian dan TNI,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian petugas Pos Kamling dapat diatur secara bergantian antarwarga. Perlu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas selama berjaga di Pos Kamling. 

“Jangan pasif saja di sebagian sini [ditugaskan], sebagian laginya muter terutama di daerah-daerah yang rawan [saat] malam,” tuturnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengaktifkan kembali mekanisme wajib lapor 1x24 jam bagi tamu yang datang di lingkungan RT/RW.

Menurutnya, langkah ini mampu mencegah niat buruk pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia mengingatkan bahwa stabilitas keamanan menjadi prasyarat utama bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan program pembangunan. 

“Kalau stabilitas keamanan tidak bagus, bagaimana Pak Wali Kota, Pak Gubernur mau eksekusi programnya? Ya enggak bisa,” tukasnya.

Mendagri berharap, Siskamling yang telah aktif di kelurahan tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain di Kota Makassar. Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong Pemda di berbagai provinsi menghidupkan kembali Siskamling. 

“Saya ucapkan terima kasih banyak, di tempat ini sudah diaktifkan. Terus aktifkan, dan mudah-mudahan bisa menjadi model bagi daerah lain di Kota Makassar,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri didampingi oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta disambut oleh Camat Rappocini M. Aminuddin, Lurah Banta-Bantaeng Ady Mulyadi Jacub, dan jajaran TNI-Polri setempat. Kedatangan Mendagri dan rombongan juga disambut masyarakat yang tengah berjaga di Pos Kamling.


(Andi Bahtiar) GTN



Selasa, 09 September 2025

Aktivasi Sistem Keamanan Lingkungan, Wamen Bima Arya Adakan "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung Dan Jajaran Forkopimda

BANDUNG, GTN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025) malam. Dengan mengenakan kupluk dan setelan kasual hangat layaknya petugas jaga malam, Bima ikut “ronda” bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat setempat.(9/9/2025).

Pada kesempatan itu, Bima melihat dari dekat pelaksanaan program yang dikenal dengan “warga jaga warga, warga jaga kota”. Bersama rombongan, Bima memantau kegiatan di beberapa Rukun Warga (RW) di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Bima menyampaikan, Presiden telah memberikan arahan tegas agar seluruh daerah mengaktifkan kembali Siskamling sebagai upaya memperkuat kebersamaan, soliditas, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi yang tidak diinginkan. 

Ia juga menyampaikan salam hormat serta apresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Wali Kota Bandung dan jajaran yang telah berikhtiar maksimal menjaga kondusivitas Kota Bandung.

“Arahan Presiden, Pak Wali, jelas dan tegas untuk mengaktivasi satu kultur, satu budaya, satu sistem yang sudah lama sebetulnya ada di kita, tetapi sering kita lupakan dan hari ini dibutuhkan, yaitu Siskamling,” katanya.

Dari hasil pengamatannya, Bima menilai Kota Bandung menjadi salah satu daerah tercepat dalam mengaktifkan Siskamling. Menurutnya, semangat Siskamling adalah semangat menjaga kota yang dicintai bersama. Untuk itu, Mendagri meminta seluruh kepala daerah agar segera turun langsung ke wilayah dan menggerakkan masyarakat supaya Siskamling kembali berjalan.

“Presiden menyampaikan kepada Pak Mendagri, dan Pak Mendagri menugaskan saya beserta jajaran Kemendagri untuk memastikan seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota menggerakkan, mengaktivasi Siskamling. Warga jaga warga, lingkungan dijaga bersama,” ujarnya.

Bima melanjutkan, arahan Presiden Prabowo Subianto jelas. Demokrasi memberi ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat, selama berada dalam koridor yang tepat dan tidak mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar semua pihak dapat membedakan mana gerakan murni yang menjadi aspirasi warga, dan mana yang bukan.

“Siskamling ini bukan untuk membungkam, bukan. Bukan untuk mengunci aspirasi-aspirasi warga, bukan. Tapi Siskamling ini untuk memastikan tidak ada provokasi, tidak ada warga yang berniat lain yang berbeda, sehingga keamanan dan ketertiban itu terganggu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bila ditemukan indikasi mencurigakan seperti orang tak dikenal atau informasi yang meresahkan, maka seluruh unsur bisa merespons bersama. Menurutnya, Siskamling yang dilakukan secara berkesinambungan merupakan langkah baik dari warga untuk warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Sebetulnya ini secara permanen baik sekali. Jadi ini momentum yang baik untuk menghidupkan kembali. Dulu kan di masa-masa 80-an, 90-an Siskamling ini setiap hari. Cuma mungkin hari ini ada penekanan khusus ya, sehingga kepala daerah turun,” tandasnya.


(Andi Bahtiar) GTN


Rabu, 30 Juli 2025

Warga Desak Pemkab Segera Bertindak : Mangrove Dibabat Habis, Aset Daerah Disulap Menjadi Lahan Parkir Ilegal


BENGKAYANG, GTN - Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

"Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

"Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

"Selain itu,lanjutnya,"Penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah."

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.
2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.
3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.
4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.


Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

"Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.


(Jono) GTN


Sumber : SPM

POSTINGAN UNGGULAN

HUT ke-195, Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi Dan Industri di Indonesia Timur

KOTA KENDARI , GOWATALLO NEWS - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, Kota Kendari memiliki peluang besar unt...