JAKARTA,GTN – Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan
bahwa untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas
perlu kolaborasi antar instansi dan keterlibatan masyarakat.
“Partisipasi
masyarakat merupakan investasi yang sangat bernilai karena dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yaitu dengan
menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek
pembangunan,” kata Menko Mahfud saat memberikan sambutan kunci pada
acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Mantan
Ketua MK tersebut mengatakan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara
layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, serta mampu
meningkatkan dan memperluas kolaborasi antar unit vertikal, horizontal,
maupun diagonal, sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral,
serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian
kinerja pemerintah.
“Kita menyadari bahwa keberadaan Pemerintah
untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya untuk dilayani. Era
reformasi memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berperan
serta dalam memberikan pendapat terhadap jalannya pemerintahan,” kata
Mahfud.
Menko Polhukam juga menyampaikan salah satu tolok ukur
kualitas pelayanan publik di Indonesia adalah melalui Penilaian
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman.
Pasalnya, negara membentuk Ombudsman Republik Indonesia untuk mewakili
masyarakat berinteraksi dengan penyelenggara pelayanan publik.
Penilaian
kepatuhan merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas. Untuk mendukung hal tersebut, maka seluruh penyelenggara
pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana
yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
“Kedepannya, saya mengharapkan kepada seluruh
penyelenggara pelayanan publik untuk dapat mengimplementasikan dan
memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan
pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” kata Menko Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar