.jpeg)
JAKARTA, GTN - Membangun
Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu
pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat merupakan perintah
direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita. Oleh karena jumlah desa
saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya
memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk
itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis
sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni
“Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.
“Wujud
pembangunan desa itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana
infrastruktur bangunan-bangunan seperti pasar, sekolah, tempat ibadah
dan lain-lain, tetapi juga perlu pembangunan non-fisik yang bisa
mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana prasarana tadi,” ujar
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani ketika
di konfirmasi Tim Awak Media, pada Minggu (03/12/2023).
Implementasi
dari “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) dimaksud antara lain ada 3 yakni
melakukan penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum
(Penyuluhan Hukum), melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan
program Kawal Desa), membuat tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa
di desa (dengan membuat program Rumah Restoratif).
“Inilah
yang kita sudah laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa,
lebih jauh tujuan yang diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat,
mengawal pembangunan yang berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang
berujung ke Pengadilan," tandasnya.
“Program Jaga Desa ini ada di
bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini, saya
terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena
ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak
berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di
tengah-tengah masyarakat desa,” tegas JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani.
Di
era Pemilu 2024, kita kawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak
digiring atau dikerahkan untuk kepentingan politik tertentu, dengan
jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak hampir 60% tentu saja akan
banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik Aparatur Desa
menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari, jadi
tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik
praktis melalui program-program siluman, bahkan kembali saya tegaskan
bahwa kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait
Netralitas Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, tentu akan
kami implementasikan sampai ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja
tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri. Kita akan awasi netralitas
Aparatur Kejaksaan,” terang Reda Manthovani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar