GOWA TALLO NEWS

GOWA TALLO NEWS

Minggu, 26 April 2026

Teror Dan Ancaman Bermodus Tagihan Hutang Tanpa Kejelasan, Atas Laporan Korban Para Pelaku Diburu Polisi Tambun


KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - Marak berbagai bentuk teror bermoduskan pinjaman online tanpa keterangan jelas merebak di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah korban yang melapor ke Kepolisian diantaranya menimpa korban salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial JB (Warga Tambun Utara- Red) yang merasa tidak ada kaitannya namun mendapatkan teror berupa ancaman keras penghilangan nyawa sehingga membuat meresahkan dirinya untuk segera melakukan pelaporan pada Kepolisian di Polsek Tambun, Minggu (26/04/2026).

Dikatakan bahwa, teror tersebut bukan hanya kepada dirinya sendiri namun telah meranjah kepada para kolega dan Mitra kerja di kantornya. Dimana yang menjadi permasalahan adalah tanpa ada keterangan dari pihak peneror yang mengaku dari pinjaman online namun tidak mau memberikan keterangan jelas dari Pinjaman Online mana. Sehingga dinilai sangat mengganggu aktivitas kerja dirinya.

Terkait akan hal itu pihak korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun dengan Nomor LP: STTLAPDUAN/188/IV/ 2026/SEK TBN SELATAN RESTRO BEKASI. Dalam pelaporan kronologi kejadiannya JB mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at 03 April 2026, pukul 10:00 WIB di Tambun Selatan. Dengan menerima Telepon dan pesan dari OTK (Orang Tak Dikenal) melakukan penagihan hutang yang tak berdasar disertai ancaman.

“Saat peneror menelpon sudah direspon, namun tidak ada suara dan ketika di tanyakan darimana dan ada apa...penellpon tidak menjawab dan hal itu terjadi berulang-ulang. Tapi tidak ada kejelasan!,” ujar JB kepada Awak Media (26/4) dengan nada tinggi di Polsek Tambun.

Dalam pesan Whatsapp maupun SMS, sang peneror menuliskan penagihan hutang disertai dengan ancaman penyebarluasan data maupun penghilangan nyawa.Adapun beberapa nomor telepon para peneror ; 085738293410 a/n Dika, 085738293460 a/n Rafael, 085147638913 a/n Gfyffutt, 085782187908 Tanpa Nama.

"Penelepon menyebutkan bahwa saya harus membayar hutangnya tanpa menyebutkan hutang apa, berapa dan dengan siapa?. Dan mereka melakukan pengancaman dengan sebar luaskan data pribadi sampai dengan ancaman dijalan dan hati-hati dengan nyawa anda," bebernya.

Teror bekerja tidak hanya sampai disitu namun teror juga telah merambah pada kolega dan Mitra di tempat korban bekerja. Dan bahkan menyebutkan rincian nama keluarga kolega dan Mitra dalam pesan Whatsapp Massage. Sehingga Kolega maupun Mitra kerja menjadi terganggu dan siap untuk dijadikan saksi bila di perlukan.

"Bahkan terornya sudah masuk ke teman-teman kantor saya yang tidak ada kaitan dengan masalah tersebut serta membawa data keluarga kolega dan Mitra masing-masing. Tapi mereka tau masing-masing dan mereka siap untuk di jadikan saksi bila diperlukan pihak Kepolisian. Makanya saya lapor ke Kepolisian agar bisa ditindak lanjuti dengan tegas," tuturnya.

Tentang teror yang menimpa dirinya, JB berharap pihak Kepolisian dapat secara profesional menindaklanjuti aksi teror tersebut dengan segera menangkap para pelaku teror serta memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta agar dapat memberikan efek jera bagi para peneror tersebut.

"Saya berharap Kepolisian segera menangkap para pelaku teror tersebut dan mendapat hanjaran hukuman. Agar ada efek jera pada para pelaku teror. Dan saya percaya Polisi Indonesia Profesional dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat, pasti di tindak lanjuti," tutupnya.

Diketahui bahwa aksi teror, pengancaman, atau menakut-nakuti melalui telepon, WhatsApp (WA), atau media sosial lainnya dapat dikenakan sanksi pidana serius di Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangsi Tegas Bagi Para Peneror

Berikut rincian sanksi hukumnya:

1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman melalui WhatsApp, chat, atau media sosial yang bertujuan menakut-nakuti secara pribadi diatur dalam:

-Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 19/2016 (UU ITE): Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

-UU 1/2024 (Revisi Kedua UU ITE): mengatur hal yang sama, di mana pengiriman dokumen/informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung ke korban adalah tindak pidana.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jika teror merupakan ancaman kekerasan secara umum:

-Pasal 335 KUHP: mengatur tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau memaksa secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 4,5 juta.

-Pasal 336 KUHP: mengatur ancaman dengan kekerasan atau ketakutan yang menyerang kehormatan/kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara pihak Kepolisian (Polsek Tambun) siap untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI) dan menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati didalam menggunakan data pribadi serta bijak dalam bermedsos.



(Iwan Joggie) GTN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


POSTINGAN UNGGULAN

Teror Dan Ancaman Bermodus Tagihan Hutang Tanpa Kejelasan, Atas Laporan Korban Para Pelaku Diburu Polisi Tambun

KABUPATEN BEKASI , GOWATALLO NEWS  - Marak berbagai bentuk teror bermoduskan pinjaman online tanpa keterangan jelas merebak di wilayah  Kabu...