
KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari menerima kunjungan dari mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
dalam rangka analisis pembuatan skripsi terkait tentang Tata Kelola
Pemerintah Desa yang baik dan bersih serta bebas korupsi bertajuk "Good Village Governance"and "Clean Village Government, Transparent and Clean Village Administration"yang mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan BPD di Kantor BPD Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (30/10/2026) pagi.
Awal
kunjungan Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ )tersebut
ditujukan pada Pemerintah Desa Mekarsari beserta BPD Mekarsari guna
mendapatkan penjelasan dan keterangan serta lainnya yang berkaitan
dengan Penelitian Skripsi dalam persiapan pembuatan Skripsi tentang Tata
Kelola Pemerintahan Desa.
"Kita
tinjau kelokasi dalam rangka pembuatan Skripsi yang berjudul Analisis
Implementasi "Good Village Governance".Kalau untuk dari BPD nya sudah
dapet tapi dari Desanya belum. Sebab kami beberapa kali menyusun jadwal
cuma kayaknya belum bisa ketemu dengan PJ Kepala Desa Mekarsari, tapi
ada keterangan dari sini kami cukup puas," ungkap Mita perwakilan dari
Universitas Negeri Jakarta.
Sedangkan
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari dalam pertemuannya
dengan Mahasiswi UNJ turut dihadiri juga oleh para anggota BPD di ruang
rapat BPD Mekarsari.
Dalam
penjelasannya Ketua BPD Mekarsari, Dahroni Spd mengutarakan tentang BPD
yang adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat
Desa dan sering disebut sebagai "Parlemen" atau Perwakilan Rakyatnya
Desa.Serta Tugas dan Fungsi Utama dari BPD itu sendiri.
"Berkenaan
dengan kedatangan Mahasiswa kaitannya dengan Skripsi maka yang pertama
dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana bahwa sekarang dengan peraturan BPD itu ada di PP Nomor 16 Tahun
2026 yang terbaru, kemudian sekarang sedang disusun kembali tentang
Peraturan Menterinya yaitu akan menggantikan Permendagri Nomor 110 Tahun
2014.Maka dengan itu kami menjelaskan profil tentang Desa Mekarsari,"
ucap Ketua BPD Mekarsari, Dahroni Spd.
Lanjutnya,"Bahwa
Desa Mekarsari dengan luas wilayah adalah 285 Hektare kemudian dengan
jumlah penduduk kurang lebih 46 000 yang terdiri dari 19 Rw serta 135
Rt, juga didalamnya terdiri dari tiga Dusun yaitu Dusun Timur, Dusun
Tngah dan Dusun Barat," sambungnya.
Terkait
peran BPD sendiri ditengah masyarakat dengan berbagai Program yang
telah dipersiapkan maupun yang memang berhubungan dengan Tugas Pokok dan
Fungsina (Tupoksi) BPD.
"Fungsinya
itu ada tiga kemudian tugas pokoknya ada 12. Dari 3 dan 12 itu kita
menjelaskan tentang yang pertama bahwa BPD adalah mencari aspirasi
masyarakat, mengumpulkan aspirasi masyarakat kemudian juga mengolah
aspirasi masyarakat dan juga menyalurkan aspirasi masyarakat yang
selanjutnya adalah, BPD juga membuat Peraturan Desa bersama dengan
Kepala Desa," terangnya.
"Selanjutnya
juga BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan juga melaksanakan,
memonitor tentang kegiatan Pemilihan Kepala Desa.Selanjutnya BPD
membuat Perdes, kemudian Mekarsari Alhamdulillah kecuali Perdes wajib
yaitu berkaitan dengan RKPDes-APBDes dan pelaporan atau LKP juga kita
membuat Perdes tambahan yaitu misalnya Perdes Rt-Rw yang serentak...nah
Rt-Rw ini dibuat Perdesnya Nomor 11 Tahun 2020 dan dilaksanakan pada
tahun 2022 sampai 2027. Jadi periodenya nanti pas tanggal 14 Januari
2027 ini kita pergantian Rt-Rw se Desa Mekarsari," bebernya.
Terkait
mengenai berbagai Pembangunan yang ada di Desa mekarsasi berdasarkan
aspirasi masyarakat maupun lainnya. Dahroni menjelaskan tentang
rangkaian pengajuan berbagai bentuk aspirasi yang akan ditindak lanjuti
oleh pihak Desa Mekarsari.
"Kita
juga sudah barang tetu pasti mempersiapkan pembanguinan yaitu
diantaranya dengan Musyawarah Dusun (Musdus), dimana dalam Musdus itu
mengimpulkan data dari Rt-Rw, nah kemudian dibawa ke Desa dalam
Musyawarah Desa (Musdes), nah kemudian dimusdes itu dibuatlah nanti
yaitu untuk jangka waktu menengah atau RPJMDes, nah itu untuk periode
ini 2026-2034 selama delapan tahun, " jelasnya.
"Kemudian
untuk pelaksanaannya di Desa Mekarsari itu selalu mengambil yang
dianggap paling penting dulu. Jadi dari delapan tahun itu kita bagi
delapan Skala Prioritasnya yang diutamakan. Untuk Pembangunan di
Mekarsari itu tidak sama dengan Pembangunan-Pembangunan yang ada di
Kabupaten. biasanya kalau dikasih jalan langsung jadi, tapi di Mekarsasi
karena Desanya sudah dinyatakan Desa mandiri maka masyarakatpun ikut
membantu yaitu kita dari Desa hanya mengirimkan Cor-coranya aja, bahan
bangunan atau betonnya saja sedangkan yang lainnya itu dilaksanakan di
Rt tersebut yaitu dana dari masyarakat..Swakelola untuk pengelolaannya,"
tutup ketua BPD mekarsari, Dahroni Spd.
Kedepankan Akuntabilitas Horizontal Maupun Vertikal
Sementara
menanggapi terkait tentang kunjungan Mahasiswi dari Unuversitas Negeri
Jakarta guna Penelitian Skripsi tentang Pengelolaan Pemerintah Desa yang
baik dan bebas korupsi, PJ Desa Mekarsari mengutarakan bahwa," Terkait
kunjungan mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam rangka
penelitian skripsinya di Desa Mekarsari menyampaikan mengenai tata
kelola Pemerintahan Desa yang baik yaitu bisa dimulai dari perencanaan
yang matang dan benar-benar di informulasikan penggunaannya. Anggaran
harus tepat sasaran dan jelas manfaatnya bagi kepentingan masyarakat,
hal ini dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang
partisipatif dengan melibatkan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama
dalam merencanakan Pembangunan Desa," ujar PJ Desa Mekarsari, Ismail
Darmawan, S.S., M.M saat diminta tanggapannya oleh Awak Media
diruangannya terkait kunjungan Mahasiswi UNJ ke Desa Mekarsari yang
diwakili Ketua BPD Mekarsari,(30/10) usai monitoring wilayah.
Ia juga mengutarakan bahwa, terkait dengan Implementasi "Good Village Governance". Desa diwajibkan mengedepankan transparansi
penggunaan Anggaran Desa yang tetap harus dilakukan untuk menghindari
adanya penyalahgunaan Anggaran Desa mengingat hal tersebut merupakan
persoalan yang cukup krusial pada saat ini ditengah gencarnya Pemerintah
Pusat dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi.
"Agar
jangan sampai tujuan pembangunan tidak tercapai, saat ini kita
dituntut akan keterbukaan informasi, laporan realisasi penggunaan
Anggaran Desa kepada masyarakat dan hal tersebut dapat dilakukan melalui
papan informasi atau media digital yang tersedia di Desa, Yang mengacu
pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun
2008." jelasnya.
PJ
Desa Mekarsari juga menekankan tentang ketertiban keadministrasian
didalam pengelolaan keuangan Desa dengan prinsip utama mencakup
transparansi, integritas, tanggung jawab, evaluasi/pengawasan, serta
partisipasi publik. Guna terciptanya "Clean Village Government,
Transparent and Clean Village Administration".
"Akuntabilitas
penggunaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan
kepada BPD serta masyarakat sebagai elemen pengawasan Pemerintahan
Desa.Tertib administrasi dan tertib pelaksaan kegiatan dilapangan sesuai
dengan apa yang direncanakan menjadi pedoman bagi setiap Aparatur Desa
dalam melaksakan semua kegiatan," pungkas PJ Desa Mekarsari, Ismail
Darmawan, S.S., M.M.
(Iwan Joggie) GTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar