GOWA TALLO NEWS

GOWA TALLO NEWS

Jumat, 30 Oktober 2026

Analisis Skripsi 'Good and Clean Village Governance', Mahasiswi UNJ Kunjungi Desa Mekarsari Disambut Ketua BPD


KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari menerima kunjungan dari mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam rangka analisis pembuatan skripsi terkait tentang Tata Kelola Pemerintah Desa yang baik dan bersih serta bebas korupsi bertajuk "Good Village Governance"and "Clean Village Government, Transparent and Clean Village Administration"yang mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan BPD di Kantor BPD Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at (30/10/2026) pagi.
 
Awal kunjungan Mahasiswi  Universitas Negeri Jakarta (UNJ )tersebut ditujukan pada Pemerintah Desa Mekarsari beserta BPD Mekarsari guna mendapatkan penjelasan dan keterangan serta lainnya yang berkaitan dengan Penelitian Skripsi dalam persiapan pembuatan Skripsi tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa.
 
"Kita tinjau kelokasi dalam rangka pembuatan Skripsi yang berjudul Analisis Implementasi "Good Village Governance".Kalau untuk dari BPD nya sudah dapet tapi dari Desanya belum. Sebab kami beberapa kali menyusun jadwal cuma kayaknya belum bisa ketemu dengan PJ Kepala Desa Mekarsari, tapi ada keterangan dari sini kami cukup puas," ungkap Mita perwakilan dari Universitas Negeri Jakarta.
 
Sedangkan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari dalam pertemuannya dengan Mahasiswi UNJ turut dihadiri juga oleh para anggota BPD di ruang rapat BPD Mekarsari.
 
Dalam penjelasannya Ketua BPD Mekarsari, Dahroni Spd mengutarakan tentang BPD yang adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat Desa dan sering disebut sebagai "Parlemen" atau Perwakilan Rakyatnya Desa.Serta Tugas dan Fungsi Utama dari BPD itu sendiri.
 
"Berkenaan dengan kedatangan Mahasiswa kaitannya dengan Skripsi maka yang pertama dasar utamanya adalah  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana bahwa sekarang dengan peraturan BPD itu ada di PP Nomor 16 Tahun 2026 yang terbaru, kemudian sekarang sedang disusun kembali tentang Peraturan Menterinya yaitu akan menggantikan Permendagri Nomor 110 Tahun 2014.Maka dengan itu kami menjelaskan profil tentang Desa Mekarsari," ucap Ketua BPD Mekarsari, Dahroni Spd.
 
Lanjutnya,"Bahwa Desa Mekarsari dengan luas wilayah adalah 285 Hektare kemudian dengan jumlah penduduk kurang lebih 46 000 yang terdiri dari 19 Rw serta 135 Rt, juga didalamnya terdiri dari tiga Dusun yaitu Dusun Timur, Dusun Tngah dan Dusun Barat," sambungnya.
Terkait peran BPD sendiri ditengah masyarakat dengan berbagai Program yang telah dipersiapkan maupun yang memang berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsina (Tupoksi) BPD.
 
"Fungsinya itu ada tiga kemudian tugas pokoknya ada 12. Dari 3 dan 12 itu kita menjelaskan tentang yang pertama bahwa BPD adalah mencari aspirasi masyarakat, mengumpulkan aspirasi masyarakat kemudian juga mengolah aspirasi masyarakat dan juga menyalurkan aspirasi masyarakat yang selanjutnya adalah, BPD juga membuat Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa," terangnya.
 
"Selanjutnya juga BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan juga melaksanakan, memonitor tentang kegiatan Pemilihan Kepala Desa.Selanjutnya BPD membuat Perdes, kemudian Mekarsari Alhamdulillah  kecuali Perdes wajib yaitu berkaitan dengan RKPDes-APBDes dan pelaporan atau LKP juga kita membuat Perdes tambahan yaitu misalnya Perdes Rt-Rw yang serentak...nah Rt-Rw ini dibuat Perdesnya Nomor 11 Tahun 2020 dan dilaksanakan pada tahun 2022 sampai 2027. Jadi periodenya nanti pas tanggal 14 Januari 2027 ini  kita pergantian Rt-Rw se Desa Mekarsari," bebernya.
 
Terkait mengenai berbagai Pembangunan yang ada di Desa mekarsasi berdasarkan aspirasi masyarakat maupun lainnya. Dahroni menjelaskan tentang rangkaian pengajuan berbagai bentuk aspirasi yang akan ditindak lanjuti oleh pihak Desa Mekarsari.
 
"Kita juga sudah barang tetu pasti mempersiapkan pembanguinan yaitu diantaranya dengan Musyawarah Dusun (Musdus), dimana dalam Musdus itu mengimpulkan data dari Rt-Rw, nah kemudian dibawa ke Desa dalam Musyawarah Desa (Musdes), nah kemudian dimusdes itu dibuatlah nanti  yaitu untuk jangka waktu  menengah atau RPJMDes, nah itu untuk periode ini 2026-2034 selama delapan tahun, " jelasnya.
 
"Kemudian untuk pelaksanaannya di Desa Mekarsari itu selalu mengambil yang dianggap paling penting dulu. Jadi dari delapan tahun itu kita bagi delapan Skala Prioritasnya yang diutamakan. Untuk Pembangunan di Mekarsari itu tidak sama dengan Pembangunan-Pembangunan yang ada di  Kabupaten. biasanya kalau dikasih jalan langsung jadi, tapi di Mekarsasi karena Desanya sudah dinyatakan Desa mandiri maka masyarakatpun ikut membantu yaitu kita dari Desa hanya mengirimkan Cor-coranya aja, bahan bangunan atau betonnya saja sedangkan yang lainnya itu dilaksanakan di Rt tersebut yaitu dana dari masyarakat..Swakelola untuk pengelolaannya," tutup ketua BPD mekarsari, Dahroni Spd.
 
Kedepankan Akuntabilitas Horizontal Maupun Vertikal 
 
Sementara menanggapi terkait tentang kunjungan Mahasiswi dari Unuversitas Negeri Jakarta guna Penelitian Skripsi tentang Pengelolaan Pemerintah Desa yang baik dan bebas korupsi, PJ Desa Mekarsari mengutarakan bahwa," Terkait kunjungan mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam rangka penelitian skripsinya di Desa Mekarsari menyampaikan mengenai tata kelola Pemerintahan Desa yang baik yaitu bisa dimulai dari perencanaan yang matang dan benar-benar di informulasikan penggunaannya. Anggaran harus tepat sasaran dan jelas manfaatnya bagi kepentingan masyarakat, hal ini dapat dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang partisipatif dengan melibatkan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam merencanakan Pembangunan Desa," ujar PJ Desa Mekarsari, Ismail Darmawan, S.S., M.M saat diminta tanggapannya oleh Awak Media diruangannya terkait kunjungan Mahasiswi UNJ ke Desa Mekarsari yang diwakili Ketua BPD Mekarsari,(30/10) usai monitoring wilayah.

Ia juga mengutarakan bahwa, terkait dengan Implementasi "Good Village Governance". Desa diwajibkan mengedepankan transparansi penggunaan Anggaran Desa yang tetap harus dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan Anggaran Desa mengingat hal tersebut merupakan persoalan yang cukup krusial pada saat ini ditengah gencarnya Pemerintah Pusat dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi.

"Agar jangan sampai tujuan pembangunan tidak tercapai,  saat ini kita dituntut akan keterbukaan informasi, laporan realisasi penggunaan Anggaran Desa kepada masyarakat dan hal tersebut dapat dilakukan melalui papan informasi atau media digital yang tersedia di Desa, Yang mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008." jelasnya.

PJ Desa Mekarsari juga menekankan tentang ketertiban keadministrasian didalam pengelolaan keuangan Desa dengan prinsip utama mencakup transparansi, integritas, tanggung jawab, evaluasi/pengawasan, serta partisipasi publik. Guna terciptanya "Clean Village Government, Transparent and Clean Village Administration".

"Akuntabilitas penggunaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan kepada BPD serta masyarakat sebagai elemen pengawasan Pemerintahan Desa.Tertib administrasi dan tertib pelaksaan kegiatan dilapangan sesuai dengan apa yang direncanakan menjadi pedoman bagi setiap Aparatur Desa dalam melaksakan semua kegiatan," pungkas PJ Desa Mekarsari, Ismail Darmawan, S.S., M.M.
 
 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


POSTINGAN UNGGULAN

Analisis Skripsi 'Good and Clean Village Governance', Mahasiswi UNJ Kunjungi Desa Mekarsari Disambut Ketua BPD

KABUPATEN BEKASI , GOWATALLO NEWS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekarsari menerima kunjungan dari mahasiswi Universitas Negeri Ja...