
GOWA TALLO NEWS
Rabu, 10 Juni 2026
Langkah DPP ASWIN Berikan Sertifikat Kepada Puluhan Media Tergabung Menuai Apresiasi Para Pimprus Dan Pimred Media

Selasa, 02 Juni 2026
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota Pada Hari Lahir Pancasila 2026

JAKARTA, GOWATALLO NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai 100.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi Pembangunan Desa di Indonesia.(02/6/2026).
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan Desa yang berkelanjutan.
Menurut Indra Utama, pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun Desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah Pembangunan Desa,” ujar Indra Utama.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat Desa.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.
DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.
“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.
Dengan semangat Hari Lahir PancasilaHari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Pemerintah dalam memperkuat Pembangunan Desa, mendorong tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, serta mendukung terciptanya Desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi.
Kamis, 21 Mei 2026
Desa Tridayasakti Menggelar Pemilihan BPD Perwakilan Perempuan, Kades Dan Panitia : Siapa Terpilih Harus Amanah!

Kegiatan berjalan lancar yang dihadiri oleh Kepala Desa Tridaya Sakti beserta jajarannya, Babinsa, Bimaspol, Ketua Panitia beserta anggota, dua kandidat beserta saksi-saksi dan pendukung serta Ketua RW dan RT se Desa Tridaya Sakti.
Dalam keterangannya Ketua Panitia kegiatan mengatakan bahwa, "Alhamdulilah sih lancar-lancar aja , apalagi ibu-ibu mah pagi-pagi juga udah pada kumpul disini, " ujar Endang Supriatna (21/5/2026).
Menurutnya, panitia berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku demi menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil di tingkat Desa.
“Kami sebagai panitia tentunya ingin memastikan bahwa proses pemilihan anggota BPD perwakilan perempuan ini berjalan transparan dan profesional. Semua calon memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengikuti tahapan pemilihan,” bebernya.
Dirinya juga mengajak seluruh calon anggota BPD untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan persaudaraan selama proses pemilihan berlangsung. Ia berharap momentum pemilihan BPD tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon maupun para pendukung agar tetap menjaga kekompakan dan persatuan masyarakat Desa Tridaya Sakti. Jangan sampai karena perbedaan pilihan justru menimbulkan gesekan di lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, anggota BPD nantinya memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengawal pembangunan Desa.
"Siapa pun yang nantinya terpilih, kami berharap bisa amanah dan benar-benar bekerja untuk masyarakat. BPD memiliki fungsi yang sangat penting dalam Pembangunan Desa dan pengawasan jalannya Pemerintahan Desa,” tandas Ketua Panitia, Endang Supriatna.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Tridaya Sakti mengatakan bahwa, keterwakilan perempuan dalam pemilihan anggota BPD merupakan bentuk Demokrasi murni dalam berpolitik.
"Kalau saya liat pemelihan DPD keterwakilan perempuan ini sangat demokrasi, karena semua calon juga sudah memahami juklak -uklik nya dari Bupati dalam pemilihan keterwakilan perempuan, " ucap Suwardi Wada SH (21/5) disela acara berlangsung.
Lanjutnya, "Dalam pemilihan ini sudah sesuai dengan apa yang ada sehingga bisa terselenggara dengan baik. Karena dalam pencalonan nya kita sudah adakan ke setiap RW, jadi melalui RW lah untuk para calon-calon DPD yang mendaftarkan diri sebagai calon DPD yang ada dilingkungan wilayah Desa Tridayaya Sakti, " imbuhnya.
Kepala Desa Tridaya Sakti berharap siapapun nanti yang terpilih, mereka wajib dapat memberikan sumbangsih untuk kemajuan Desa.
"Saya berharap Calon BPD yang terpilih bisa memajukan Desa agar lebih baik lagi, karena BPD adalah Mitra Pemerintahan Desa, oleh karena itu BPD harus bisa membangun Desa untuk kedepannya agar lebih baik lagi," Pungkas Kades Tridaya Sakti, Suwardi Wada SH.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi kegiatan bahwa, hasil dari Pemilihan Keterwakilan Perempuan dari jumlah suara keseluruhan 64 di menangkan oleh Sudarti dengan jumlah suara 33, sementara pihak yang kalah berjumlah 31 suara untuk Ety Astuti.
(Jlambretta) GTN
Selasa, 12 Mei 2026
Kolaborasi TP PKK Pusat Dan Daerah, Staf Ahli PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

Dalam kunjungannya, Yane mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK setempat yang menargetkan capaian intervensi hingga 100 persen dalam waktu satu setengah bulan.
“Saya cukup bahagia ketika mendengar begitu komitmen Ibu Gubernur beserta dengan rekan-rekan yang dalam waktu satu setengah bulan targetnya 100 persen. Bismillah ya aman ya, bisa, insyaallah kita doain. Tapi sudah mencapai di atas 90 saja, 90 persen itu sudah sangat luar biasa,” katanya saat memberikan sambutan pada Acara Ramah Tamah Agenda Kunjungan PKK di Provinsi Lampung, di Rumah Dinas Gubernur Mahan Agung, Senin (11/5/2026).
Yane menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi program zero dose agar tidak ada lagi anak yang belum memperoleh imunisasi. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan menggandeng TP PKK untuk turun langsung ke masyarakat, khususnya di wilayah dengan angka zero dose yang masih tinggi, guna memberikan intervensi dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, peran TP PKK sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah menekan berbagai persoalan sosial, termasuk peningkatan kesehatan anak. Hal itu didukung oleh keberadaan kader TP PKK yang aktif hingga tingkat akar rumput.
“Nah, inilah peran PKK yang sangat strategis dengan 10 program pokoknya yang bisa membantu pemerintah untuk menurunkan angka-angka fenomena sosial tersebut. Saya sangat mengapresiasi ketua Tim Penggerak PKK di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kader-kader TP PKK yang militan menjadi kekuatan penting dalam mendukung berbagai program pemerintah. Karena itu, pembinaan dan edukasi perlu terus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga dasawisma agar intervensi yang dilakukan dapat menjangkau masyarakat secara luas.
“Dengan kita turun ke Provinsi Lampung, nanti dari provinsi melakukan edukasi terus ke kota, kabupaten, lalu ke kecamatan, kelurahannya, sampai ke dasawisma. Tujuan kita untuk meningkatkan derajat kesehatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Staf Ahli Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Marlina La Ode Ahmad, Ketua Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan TP PKK Pusat Safriati Safrizal, serta jajaran pengurus TP PKK Provinsi Lampung.
Sabtu, 09 Mei 2026
HUT ke-195, Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi Dan Industri di Indonesia Timur

Dalam amanatnya, Wiyagus menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda), tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kemajuan Kota Kendari hingga memasuki usia ke-195 tahun. Menurutnya, semangat kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pihak menjadi pilar utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai peringatan HUT Kendari tahun ini sangat istimewa karena bertepatan dengan momentum penyelenggaraan United Cities and Local Government (UCLG) ASPAC 2026. Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan Kendari bukan sekadar ibu kota Sultra, melainkan juga menjadi pusat perhatian kawasan Asia-Pasifik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Wiyagus mengatakan, kepercayaan dunia internasional yang menjadikan Kendari sebagai tuan rumah forum global merupakan pengakuan atas kapasitas kota tersebut yang dinilai setara dengan kota-kota besar dunia. Hal itu menunjukkan pembangunan Kendari telah berada di jalur yang tepat dengan menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan kekuatan budaya lokal.
“Kota yang modern namun tetap menjaga akar budayanya. Kota yang ambisius secara ekonomi namun tetap inklusif secara sosial,” ujar Wiyagus.
Di sisi lain, ia mengapresiasi capaian pembangunan Kota Kendari di tengah dinamika ekonomi global. Kota Kendari mampu mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,16 persen dan melampaui pertumbuhan nasional. Tak hanya itu, stabilitas harga juga terjaga melalui kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dengan angka inflasi sebesar 2,96 persen.
Menurutnya, capaian yang paling membanggakan adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 86,36 yang menempatkan Kendari pada posisi keenam secara nasional. Angka tersebut menunjukkan investasi pemerintah di sektor kesehatan, pendidikan, dan peningkatan pendapatan masyarakat telah dirasakan secara nyata.
Wiyagus juga menyoroti posisi strategis Kendari sebagai gerbang utama logistik, perdagangan, dan jasa di Sultra. Ia menilai potensi ekonomi biru melalui optimalisasi kawasan Teluk Kendari dapat membuka peluang pengembangan pariwisata bahari terintegrasi, sekaligus menjadi titik temu distribusi komoditas unggulan dari daerah lain.
Dengan dukungan infrastruktur berstandar internasional dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi, Kendari dinilai memiliki syarat lengkap untuk bertransformasi menjadi episentrum ekonomi kreatif dan pusat industri MICE di kawasan timur Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus juga menyampaikan lima agenda penting peningkatan kapasitas daerah.
Ketiga, pengembangan kota berkelanjutan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Wiyagus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peringatan HUT ke-195 Kota Kendari sebagai momentum refleksi atas capaian yang diraih, evaluasi atas kekurangan, serta motivasi untuk bekerja lebih baik ke depan.
Turut hadir Wakil Gubernur Sultra Hugua, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra dan Kota Kendari, serta pejabat terkait lainnya.
Rabu, 06 Mei 2026
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat Dan Potensi Diri Dengan Belajar Dan Membaca

“Kalian membaca, itu adalah salah satu [usaha] menginvestasikan diri kalian dengan ilmu pengetahuan. Kalau memang membaca tidak cukup, ambil juga misalnya kursus dan lain-lain. Pokoknya jangan berhenti kalian menambah skill kalian,” katanya pada Kegiatan Talkshow, Fun Learning, Parenting, Keterampilan, dan Lingkungan Sekolah di SMAN 9 Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).
Ia menekankan bahwa proses belajar tidak terbatas pada pelajaran di sekolah, tetapi juga mencakup pengembangan keterampilan lain, termasuk penguasaan bahasa asing. Menurutnya, kemampuan berbahasa, khususnya bahasa Inggris, menjadi penting di tengah dunia yang semakin tanpa batas.
“Walaupun kita bukan orang berbahasa Inggris, tapi paling tidak kita mengerti. Atau kalau mau hebat lagi ditambah satu bahasa lagi. Ini sebetulnya untuk membuka kalian berkomunikasi dengan banyak kalangan,” ujarnya.
Selain itu, Tri mengingatkan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi secara bijak. Ia mendorong para siswa untuk menggunakan perangkat digital sebagai sarana belajar dan pengembangan diri, bukan sekadar hiburan.
“Nah, kalian dengan dunia yang baru sekarang, fasilitas sangat luar biasa. Tidak hanya gim, banyak kursus. Kemudian juga dengan gadget kalian. Kalian harus memanfaatkan paling tidak satu hari kalian minimal berapa menit untuk belajar,” tuturnya.
Tri juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan dalam meraih cita-cita. Ia mengajak siswa untuk mulai menyusun langkah-langkah konkret, setidaknya dalam jangka pendek, guna mencapai tujuan yang diinginkan. Menurutnya, perubahan cita-cita di usia sekolah merupakan hal yang wajar. Namun, yang terpenting adalah kesiapan diri dan kesungguhan dalam berusaha mencapai tujuan tersebut.
“Kalian bisa rencanakan apa yang harus dilakukan. Yang pasti, jangan berhenti belajar. Belajar itu tidak hanya bagian Matematika, Fisika, Biologi dan lain-lain. Banyak hal yang bisa dipelajari secara formal di sekolah maupun di luar sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh penampilan fisik, tetapi juga oleh kualitas diri, seperti kecerdasan, sikap, dan kepribadian. Menurutnya, kecantikan fisik saja tidak cukup, tetapi juga perlu diimbangi dengan kecantikan yang lebih hakiki dan bertahan lama, seperti memiliki kecerdasan, karakter, dan moralitas yang baik.
“Tidak hanya cantik di luar, tapi juga cantik intelektual. Jadi tidak hanya mengandalkan cantik di luar, tapi untuk mendapatkan penghargaan dari orang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Tri juga memotivasi para siswa untuk tidak bergantung pada orang lain dalam mengembangkan diri, serta terus meningkatkan literasi, keterampilan, dan kepercayaan diri. Ia meminta para siswa memanfaatkan peluang di era digital untuk belajar dan berkembang.
“Untuk memajukan diri kalian sendiri, jangan sampai sangat tergantung kepada sikap orang lain kepada kalian. Kalian harus memiliki kebebasan yang mempercayai diri dengan kemampuan kalian,” tandasnya.
Selasa, 05 Mei 2026
Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah Di Rakor Inflasi Daerah : Inflasi Nasional Pada April 2026 Terkendali 2,42 Persen

Meski inflasi terkendali, Tomsi mengimbau pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian/lembaga terkait untuk tidak berpuas diri. Ia mengingatkan semua pihak agar terus berupaya menjaga harga komoditas tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan [untuk dikendalikan], ya. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Tomsi mengimbau masing-masing daerah agar mencermati angka inflasi di wilayahnya. Ia meminta daerah yang tingkat inflasinya berada diatas rerata nasional untuk segera melakukan langkah pengendalian.
Ia juga mengatensi sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.
Bahkan, kata dia, "Jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng bertambah menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026."
Di sisi lain, ia meminta kementerian/lembaga maupun Pemda untuk memperhatikan setiap kenaikan harga, sekalipun nominalnya tidak terlalu besar.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber, yaitu Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, Direktur Statistik Harga BPS Sarpono, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kelik Budiana.
Minggu, 26 April 2026
Teror Dan Ancaman Bermodus Tagihan Hutang Tanpa Kejelasan, Atas Laporan Korban Para Pelaku Diburu Polisi Tambun
.jpeg)
Dikatakan bahwa, teror tersebut bukan hanya kepada dirinya sendiri namun telah meranjah kepada para kolega dan Mitra kerja di kantornya. Dimana yang menjadi permasalahan adalah tanpa ada keterangan dari pihak peneror yang mengaku dari pinjaman online namun tidak mau memberikan keterangan jelas dari Pinjaman Online mana. Sehingga dinilai sangat mengganggu aktivitas kerja dirinya.
Terkait akan hal itu pihak korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun dengan Nomor LP: STTLAPDUAN/188/IV/ 2026/SEK TBN SELATAN RESTRO BEKASI. Dalam pelaporan kronologi kejadiannya JB mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at 03 April 2026, pukul 10:00 WIB di Tambun Selatan. Dengan menerima Telepon dan pesan dari OTK (Orang Tak Dikenal) melakukan penagihan hutang yang tak berdasar disertai ancaman.
“Saat peneror menelpon sudah direspon, namun tidak ada suara dan ketika di tanyakan darimana dan ada apa...penellpon tidak menjawab dan hal itu terjadi berulang-ulang. Tapi tidak ada kejelasan!,” ujar JB kepada Awak Media (26/4) dengan nada tinggi di Polsek Tambun.
Dalam pesan Whatsapp maupun SMS, sang peneror menuliskan penagihan hutang disertai dengan ancaman penyebarluasan data maupun penghilangan nyawa.Adapun beberapa nomor telepon para peneror ; 085738293410 a/n Dika, 085738293460 a/n Rafael, 085147638913 a/n Gfyffutt, 085782187908 Tanpa Nama.
"Penelepon menyebutkan bahwa saya harus membayar hutangnya tanpa menyebutkan hutang apa, berapa dan dengan siapa?. Dan mereka melakukan pengancaman dengan sebar luaskan data pribadi sampai dengan ancaman dijalan dan hati-hati dengan nyawa anda," bebernya.
Teror bekerja tidak hanya sampai disitu namun teror juga telah merambah pada kolega dan Mitra di tempat korban bekerja. Dan bahkan menyebutkan rincian nama keluarga kolega dan Mitra dalam pesan Whatsapp Massage. Sehingga Kolega maupun Mitra kerja menjadi terganggu dan siap untuk dijadikan saksi bila di perlukan.
"Bahkan terornya sudah masuk ke teman-teman kantor saya yang tidak ada kaitan dengan masalah tersebut serta membawa data keluarga kolega dan Mitra masing-masing. Tapi mereka tau masing-masing dan mereka siap untuk di jadikan saksi bila diperlukan pihak Kepolisian. Makanya saya lapor ke Kepolisian agar bisa ditindak lanjuti dengan tegas," tuturnya.
Tentang teror yang menimpa dirinya, JB berharap pihak Kepolisian dapat secara profesional menindaklanjuti aksi teror tersebut dengan segera menangkap para pelaku teror serta memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta agar dapat memberikan efek jera bagi para peneror tersebut.
"Saya berharap Kepolisian segera menangkap para pelaku teror tersebut dan mendapat hanjaran hukuman. Agar ada efek jera pada para pelaku teror. Dan saya percaya Polisi Indonesia Profesional dalam menangani berbagai persoalan di tengah masyarakat, pasti di tindak lanjuti," tutupnya.
Diketahui bahwa aksi teror, pengancaman, atau menakut-nakuti melalui telepon, WhatsApp (WA), atau media sosial lainnya dapat dikenakan sanksi pidana serius di Indonesia. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangsi Tegas Bagi Para Peneror
Berikut rincian sanksi hukumnya:
1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman melalui WhatsApp, chat, atau media sosial yang bertujuan menakut-nakuti secara pribadi diatur dalam:
-Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 19/2016 (UU ITE): Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
-UU 1/2024 (Revisi Kedua UU ITE): mengatur hal yang sama, di mana pengiriman dokumen/informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung ke korban adalah tindak pidana.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jika teror merupakan ancaman kekerasan secara umum:
-Pasal 335 KUHP: mengatur tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau memaksa secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 4,5 juta.
-Pasal 336 KUHP: mengatur ancaman dengan kekerasan atau ketakutan yang menyerang kehormatan/kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selasa, 14 April 2026
Dalam Intaian Sangsi Tegas SMPN 05 Tamsel Dinilai Tak Suka Kebersihan, Kepsek Jarang Ngator Jadi Sorotan Media

KABUPATEN BEKASI, GOWATALLO NEWS - SMPN 5 Tambun Selatan yang berlokasi di Jalan Griya Asri 2, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi disinyalir tidak menerapkan K3 secara optimal sehingga terlihat kumuh dan tidak sedap di pandang mata, hal tersebut didapati saat Awak Media berkunjung ke sekolah tersebut, pada Selasa (14/04/2026).
"Kepala Sekolah tidak ke sekolah mungkin langsung ke Dinas Pendidikan dan humas tidak ada di tempat sedang MGMP," kata Erick Keamanan Sekolah saat dikonfirmasi.
Hal tersebut di alami pula oleh orang tua murid yang bermaksud menemui Kepala Sekolah SMPN 05 Tambun Selatan namun kesia-siaan yang didapati.
"Iya, kami juga seperti itu..ada keperluan dengan Kepala Sekolah. Sudah dia kali datang tapi selalu tidak ada...capek bolak-baliknya," ujar Orang Tua Murid yang tidak berrsedia disebutkan namanya.
Dalam pantauan Awak Media di sekeliling area Sekolah, nampak sampah menumpuk di pojok-pojiok dan di belakang luar ruang kelas, yang terlihat kumuh dan kotor serta terkesan tak terurus.
Tim Awak Media berupaya untuk terus mengkonfirmasi pihak Sekolah guna mendapatkan penjelasan dan keterangan langsung baik dari Kepala Sekolah maupun Humas Sekolah yang diketahui selalu tidak ada di kantor.
Terkait akan hal itu Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN) angkat bicara.
"Pihak Kepala Sekolah berkewajiban melakukan penerapan K3 Bagi Sekolahnya," ujar Juliantika Puspita 15/4) saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media di Kantornya.
Kewajiban sekolah menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan sehat bagi warga sekolah.
"Hal ini mencakup penyediaan fasilitas aman, pelatihan, sosialisasi peraturan, serta perlindungan fisik dan mental agar terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat aktivitas sekolah," katanya.
Mengenai bentuk kewajiban Sekolah dalam K3, Ia juga menjelaskan bahwa, "Penyediaan Sarana Keamanan: Menyediakan fasilitas yang aman, seperti alat pemadam api (APAR), jalur evakuasi yang jelas, sarana P3K, serta bangunan yang laik fungsi," jelasnya.
Terkait Peraturan dan Budaya K3 serta Sosialisasi dan Edukasi diterangkan juga dalam penaparannya.
"Membuat peraturan tertulis seperti kebijakan larangan merokok, poster K3, penerapan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), dan pelaksanaan jumat bersih," terangnya.
Lanjutnya, "Memberikan edukasi terkait K3 kepada siswa, staf, dan guru untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di lingkungan sekolah."
Sementara tentang Pengawasan dan Pelatihan. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kebijakan K3 dan P3K, termasuk mengadakan pelatihan bagi staf, sebagaimana dijelaskan dalam panduan Penerapan Program K3 di Lingkungan Sekolah.
"Dengan menerapkan K3 secara konsisten, sekolah berkontribusi dalam menjaga kesehatan fisik dan mental seluruh warga sekolah, " terang Juliantika.
Sangsi Tegas Maupun Administratif Bagi Sekolah Tak Terapkan K3
Sanksi bagi sekolah yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup denda administrasi hingga Rp 15 juta, sanksi hukum pidana (kurungan 1 tahun), dan pencabutan izin operasional, terutama jika terjadi kecelakaan berat.
"Pelanggaran K3 juga berdampak pada penurunan reputasi sekolah, gangguan proses belajar-mengajar, serta tanggung jawab hukum perdata," ungkap Puspita.
Berikut rincian sanksi tidak menerapkan K3 di lingkungan sekolah:
Sanksi Administratif:
Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha/sekolah, hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional sekolah.
Sanksi Pidana:
Berdasarkan UU Keselamatan Kerja, pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Tanggung Jawab Perdata:
Jika kelalaian menyebabkan cedera atau kematian pada siswa/tenaga pendidik, pihak sekolah dapat dituntut ganti rugi secara perdata.
Sanksi Sosial/Reputasi:
Penurunan kepercayaan masyarakat, citra sekolah menjadi buruk, dan berkurangnya minat calon siswa untuk mendaftar.
Penerapan K3 di Sekolah
Penerapan K3 di sekolah (terutama di bengkel kerja/laboratorium SMK) wajib dipatuhi untuk menghindari bahaya.
"Pihak sekolah, khususnya kepala sekolah dan instruktur/guru, bertanggung jawab atas keselamatan," tegas Puspita.
"Pelanggaran sering kali berkaitan dengan kurangnya sarana pengaman, pelatihan K3, atau budaya disiplin," tambahnya.
Contoh Sanksi untuk Siswa/Staf
Faktor tindakan tidak aman oleh siswa juga bisa diberikan sanksi, seperti:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pengurangan nilai atau sanksi disiplin lainnya.
- Larangan mengikuti praktikum di lab/bengkel.
"Pastikan sekolah memiliki Sistem Manajemen K3 dan mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum," pungkas Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan LSM LPKN, Juliantika Puspita.
(Iwan Joggie) GTN
Selasa, 07 April 2026
Pengawas Dinas Bekasi Kota Tak Bertindak Pada Proyek Jaling Langgar Aturan, Warga : Orang Pemkot Bekasi Yang Kagak Bener!
.jpeg)
Rabu, 25 Februari 2026
SMSI Menunggu Hasil Rapimnas, Tentukan Sikap Atas Perjanjian Dagang RI–AS

JAKARTA, GOWA TALLONEWS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Sebagian kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).
Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan representasi sikap resmi organisasi.
Menurutnya, pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal.
Keputusan resmi SMSI akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.
Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.
Sikap RAKERNAS SMSI
Firdaus mengungkapkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang menjadi sarana komunikasi pemerintah dan Publik.
4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam negeri.
5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.
Firdaus menambahkan, Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.
“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.
POSTINGAN UNGGULAN
Langkah DPP ASWIN Berikan Sertifikat Kepada Puluhan Media Tergabung Menuai Apresiasi Para Pimprus Dan Pimred Media
JAKARTA , GOWATALLO NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) resmi menyerahkan sertifikat kepada puluhan Media ...
-
KABUPATEN BEKASI , GTN - Ketua Aliansi Ormas Bekasi dan para ketua ormas di Kabupaten Bekasi menyatakan aksi damai simpatik yang digelar Rab...
-
KABUPATEN BEKASI, GTN - Pekerjaan proyek pemagaran SDN 02 Satria Jaya yang diduga langgar aturan ditambah tanpa pengawasan Dinas terkait dan...
-
BEKASI, GTN - Ratusan Insan Pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 03 Juli ...
-
BANDUNG, GTN - Sidang gugatan sengketa publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah. Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (DPW....
-
BEKASI, GTN - Kecamatan Cikarang Pusat menggelar tindak lanjut kegiatan Pembahasan Bencana Pergerakan Tanah Longsor yang terjadi di Kampung ...